Komnas HAM Cermati Substansi RUU Perlindungan Umat Beragama
Berita

Komnas HAM Cermati Substansi RUU Perlindungan Umat Beragama

Definisi ‘perlindungan’ belum jelas.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Gedung Komnas HAM. Foto: SGP
Gedung Komnas HAM. Foto: SGP
Kementerian Agama sedang menyusun draft Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (PUB). Mengacu draft yang diterimanya Komnas HAM mencermati satu per satu substansi RUU PUB.

Ketua Komnas HAM, M Imdadun Rahmat, mengatakan ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam draft. Salah satunya status penganut keyakinan/aliran kepercayaan. Hingga kini terjadi perdebatan untuk menentukan apakah penganut keyakninan/aliran kepercayaan ikut diatur dalam RUU atau tidak.

Mengingat RUU itu berjudul PUB, Imdadun mengatakan mestinya perlindungan yang diberikan tidak diskriminatif dan harus mencakup semua keyakinan yang dipeluk warga negara Indonesia.

Cuma, Imdadun melihat RUU PUB masih menggunakan defenisi agama yang mengacu pada agama samawi. Itulah sebabnya penganut keyakinan/aliran kepercayaan tidak diakomodasi. Komnas HAM mengusulkan agar perlindungan ditujukan kepada semua agama dan keyakinan/aliran yang ada dan dianut oleh warga negara Indonesia. “Agar tidak diskriminatif, RUU PUB harus memuat perlindungan terhadap aliran kepercayaan atau agama lokal,” kata Imdadun dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM di Jakarta, Selasa (05/4).

Komnas berharap RUU PUB memuat ketentuan yang mengatur kewajiban pemerintah untuk melindungi semua agama dan keyakinan, larangan bagi setiap orang melakukan tindakan yang mencederai perlindungan umat beragama dan berkeyakinan di Indonesia.

Begitu pula soal pendaftaran agama, bagi Imdadun, kriteria agama perlu diatur agar seluruh agama dan keyakinan yang dianut warga negara Indonesia bisa diakomodasi. Lalu kemudahan mendirikan rumah ibadah, perlu dibuat aturan yang longgar atau pemerintah berkewajiban memberi fasilitas dalam rangka membantu warga negara Indonesia untuk mendirikan rumah ibadah sesuai dengan keyakinannya.

Koordinator Desk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) Komnas HAM, Jayadi Damanik, mengatakan secara umum ada lima hal yang dicermati Komnas HAM dalam draft RUU PUB. Pertama, tidak masuknya perlindungan terhadap penganut keyakinan/aliran kepercayaan. Kedua, defenisi perlindungan. Ketiga, masalah pendaftaran agama dan majelis agama. Keempat, masalah pendirian rumah ibadah. Kelima, terkait pemidanaan.

“Hasil kajian itu telah disampaikan kepada Menteri Agama pada 2 Februari 2016. Menteri Agama berjanji akan mempertimbangkan masukan itu sebagai bahan perbaikan draft RUU PUB,” ujar Jayadi.

Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah berperan penting dalam mewujudkan terciptanya KBB. Sayangnya, masih ada kebijakan-kebijakan pemerintah daerah yang tidak selaras HAM khususnya isu KBB. Imdadun mengatakan Komnas HAM akan mendorong Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi berbagai kebijakan pemerintah daerah yang dinilai tidak sejalan dengan HAM. Kementerian Dalam Negeri mencatat banyak peraturan daerah bermasalah.

Komnas HAM juga berharap evaluasi Perda bermasalah menjadi salah satu parameter yang digunakan. Sehingga evaluasi itu juga menyasar peraturan daerah yang tidak sejalan dengan HAM.

“Komnas HAM siap bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mengidentifikasi peraturan daerah yang bermasalah. Komnas HAM akan membantu memberi masukan,” pungkas Imdadun.
Tags:

Berita Terkait