Komnas HAM-LPSK Kawal Kasus Tempo Diteror 'Kepala Babi'
Utama

Komnas HAM-LPSK Kawal Kasus Tempo Diteror 'Kepala Babi'

Komnas HAM-LPSK sudah menemui Kepala Bareskrim Mabes Polri untuk memastikan progres penanganan perkara. LPSK masih dalam proses melakukan asesmen untuk melakukan perlindungan terhadap jurnalis Tempo dan petugas keamanan di kantor Tempo.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Kiri-kanan: Komisioner LPSK, Wawan Fahrudin dan Sri Suparyati, Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah dan Abdul Haris Semendawai saat konferensi pers, Kamis (27/3/2025). Foto: ADY
Kiri-kanan: Komisioner LPSK, Wawan Fahrudin dan Sri Suparyati, Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah dan Abdul Haris Semendawai saat konferensi pers, Kamis (27/3/2025). Foto: ADY

Kantor media Tempo belum lama ini mengalami teror dari orang tak dikenal melalui kiriman paket berisi bangkai kepala babi yang diterima Rabu (19/03/2025). Paket yang ditujukan untuk jurnalis Tempo, Fransisca Christy Rosana biasa disapa Cica itu dibuka, Kamis (20/03/2025). Dua hari berikutnya Tempo menerima paket tak dikenal berisi 6 bangkai tikus yang dipenggal. 

Banyak kalangan meyakini teror ini terkait dengan produk jurnalistik Tempo. Kalangan masyarakat sipil mengecam teror tersebut, sekaligus memberi dukungan kepada Tempo dan kalangan jurnalis untuk tetap memberitakan fakta dan kebenaran. Kasus ini mendapat atensi Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan Komnas HAM sudah melakukan beberapa langkah antara lain menerima audiensi dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia dan Redaksi Tempo.Komnas HAM telah meminta keterangan dan menyambangi lokasi kejadian di kantor redaksi Tempo. Berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Bareskrim Polri. 

Hasilnya, Komnas HAM menemukan 5 dugaan pelanggaran HAM. Pertama, peristiwa teror dan intimidasi ini dapat dikategorikan sebagai bagian dari praktik pelanggaran terhadap HAM. Terutama terhadap hak atas rasa aman dimana setiap orang dilindungi secara fisik maupun psikis, baik atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.

“Perlindungan dari segala bentuk ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, pengakuan di depan hukum, perlindungan dari segala bentuk kekerasan, penyiksaan dan penghilangan paksa/nyawa dan sebagainya. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 28G UUD 1945, Pasal 28-35 UU No.39 tahun 1999 tentang HAM,” kata Anies dalam konferensi pers, Kamis (27/3/2025).

Baca juga:

Kedua, teror itu sebagai bentuk pelanggaran  terhadap kebebasan pers yang merupakan salah satu esensi dari hak atas berpendapat dan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Dalam konteks ini, termasuk juga hak untuk menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya baik secara lisan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik sebagaimana Pasal 23 Ayat (2) UU 39/1999.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info