“Masih dalam proses asesmen,” paparnya.
Rekan Sri sesama komisioner LPSK, Wawan Fahrudin, berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam dan segera menangkap pelaku teror. Tindakan tegas perlu dilakukan agar peristiwa serupa tidak berulang. Beberapa tahun terakhir LPSK menerima 21 laporan ancaman teror yang menimpa jurnalis.
Ke depan LPSK berupaya menyusun rencana bersama Kementerian dan lembaga pemerintah serta aparat penegak hukum dalam rangka perlindungan untuk pembela HAM, termasuk jurnalis.
“Kita siap melakukan perlindungan terhadap saksi dan korban. Kami berharap kasus ini bisa segera terungkap,” tutupnya.
















