Komnas HAM-LPSK Kawal Kasus Tempo Diteror 'Kepala Babi'
Utama

Komnas HAM-LPSK Kawal Kasus Tempo Diteror 'Kepala Babi'

Komnas HAM-LPSK sudah menemui Kepala Bareskrim Mabes Polri untuk memastikan progres penanganan perkara. LPSK masih dalam proses melakukan asesmen untuk melakukan perlindungan terhadap jurnalis Tempo dan petugas keamanan di kantor Tempo.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Mendorong adanya pemulihan bagi korban dan keluarga korban baik secara fisik dan psikis. Pemerintah menghormati dan menjamin kebebasan Pers sebagai salah satu esensi dari hak atas berpendapat dan berekspresi serta sebagai pilar ke empat demokrasi agar peristiwa serupa tidak berulang kembali di kemudian hari.

Desak polisi selidik teror

Di tempat yang sama, Komisioner Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, mengatakan perwakilan Komnas HAM dan LPSK telah menemui Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Mabes Polri. Sebelumnya Kapolri telah memberikan atensi terhadap peristiwa ini dan Kepala Bareskrim berkomitmen menuntaskan. 

Komnas HAM juga memberi perhatian terhadap perkara serupa lainnya yang menimpa jurnalis seperti di Sumatera Utara, dan jurnalis perempuan yang dibunuh di Kalimantan Selatan. Kendati demikian Kabareskrim belum dapat memastikan kapan batas waktu pengungkapan kasus ini. 

“Sudah ada progres, kepolisian telah memeriksa sejumlah pihak,” ujarnya.

Komisioner LPSK, Sri Suparyati, Komnas HAM dan LPSK melakukan inisiatif bersama dalam mengawal kasus ini. LPSK sangat prihatin atas terjadinya peristiwa ini. Kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang harus dijaga. 

“Peristiwa teror ini merupakan ancaman terhadap kebebasan pers, dan mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis,” tegasnya.

LPSK banyak menerima laporan dan permohonan perlindungan dari kalangan jurnalis. Seperti dalam peristiwa terbunuhnya jurnalis di Karo, Sumatera Utara, teror terhadap media Jubi di Papua, kekerasan terhadap jurnalis Tempo di Surabaya, tewasnya perempuan jurnalis di Kalimantan Selatan dan lainnya. LPSK melakukan asesmen terhadap tingkat ancaman yang dialami korban. 

Jika sifatnya urgen, LPSK bisa melakukan tindakan cepat seperti relokasi. Dalam perkara teror kepala babi ini LPSK memproses 2 nama yang disodorkan yakni seorang jurnalis dan petugas keamanan kantor. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info