Konferensi Nasional APHTN-HAN Usulkan Hapus Kementerian Koordinator
Terbaru

Konferensi Nasional APHTN-HAN Usulkan Hapus Kementerian Koordinator

Demi mengefektikan kebijakan dan koordinasi langsung antara menteri dan Presiden.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 6 Menit
Pakar HAN Universitas Gadjah Mada Oce Madril (tengah) bersama pakar hukum lain saat membacakan rumusan rekomendasi. Foto: NEE
Pakar HAN Universitas Gadjah Mada Oce Madril (tengah) bersama pakar hukum lain saat membacakan rumusan rekomendasi. Foto: NEE

Konferensi Nasional ke-2 Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) merekomendasikan menghapus keberadaan Kementerian Koordinator. Usulan ini bagian dari satu paket peninjauan kembali UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara).

Pokok-Pokok Pikiran dan Rekomendasi Konferensi Nasional ke-2 APHTN-HAN ini dibacakan oleh pakar HAN Universitas Gadjah Mada Oce Madril, pakar HTN Universitas Brawijaya Pan Mohamad Faiz, pakar HAN Universitas Negeri Semarang Rofi Wahanisa, pakar HAN Universitas Indonesia Fitriani Ahlan Sjarif, dan pakar HTN Universitas Airlangga Radian Salman.

“Ada lima panel yang mendiskusikan seratus makalah yang masuk. Pembahasan berjalan panjang dengan diakhiri rumusan rekomendasi ini,” kata Oce Madril yang memimpin pembacaan rekomendasi. Salah satu isi rekomendasi itu menyatakan Keberadaan Kementerian Koordinator perlu dipertimbangkan untuk dihapus, sebab secara regulasi, pembentukan Kementerian Koordinator tidak diwajibkan dan untuk mengefektikan kebijakan dan koordinasi langsung antara menteri dan Presiden.

Baca Juga:

“Kami juga mengkritisi UU Kementerian Negara agar ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan kebutuhan penyusunan kabinet terhadap situasi saat ini dan mendatang, sehingga jumlah kementerian dapat ditentukan oleh Presiden berdasarkan program kerja Presiden dalam sistem Presidensial,” kata Radian Salman saat membacakan paket usulan itu. Rekomendasi ini menilai penentuan jumlah kementerian oleh Presiden harus adaptif dengan kebutuhan masyarakat dan negara.

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra merespon rekomendasi ini dalam pidato penutup konferensi yang disampaikannya. Ia menilai rekomendasi itu harus dilengkapi kajian lebih detil. “Mengapa sampai ke usul ini kan belum ada kajian komprehensifnya. Saya menyambut baik kalau ada kajian lebih komprehensif soal itu,” kata Saldi.

Ia mengatakan sampai saat ini belum ada kajian dengan data yang kuat tentang struktur ideal kabinet. Oleh karena itu, ia berharap para pakar yang menjadi peserta konferensi harus mulai memadukan ilmu hukum tata negara dan hukum administrasi negara dengan kajian yang memiliki data empiris. “Kira-kira kebutuhan kabinet itu berapa dikaitkan dengan isi konstitusi?” kata Saldi melanjutkan responnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait