Konflik di Desa Wadas, ICEL: Momentum Presiden Evaluasi PSN Bermasalah
Utama

Konflik di Desa Wadas, ICEL: Momentum Presiden Evaluasi PSN Bermasalah

Pemerintah menyatakan kelanjutan proyek strategis nasional pembangunan Waduk Bener di Desa Wadas akan mengutamakan dialog dan musyawarah dengan masyarakat.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Bagi ICEL, penolakan masyarakat Desa Wadas merupakan perjuangan mendapat hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang dilindungi undang-undang. Untuk itu, sejatinya penolakan masyarakat Desa Wadas sangat beralasan dapat dikategorisasi perjuangan masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat sebagaimana telah dijamin UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).  

Menurutnya, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Purworejo Tahun 2011-2031 mengklasifikasikan Desa Wadas sebagai kawasan rawan longsor dan bukan kawasan pertimbangan. Karena itu, rencana kegiatan ini sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat. Sayangnya, kata dia, karena dikualifikasi sebagai PSN, rencana kegiatan ini tetap dilaksanakan meski tidak sesuai rekomendasi tata ruang.

Padahal, Pasal 65 UU No.32 Tahun 2009 telah menjamin hak akses partisipasi dan hak akses keadilan sebagai bagian penting dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Tindakan represif terhadap warga di Desa Wadas bukti perlindungan hukum yang kuat terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat belum terwujud dengan baik,

“Selain belum terjaminnya hak masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum, seperti diatur Pasal 15 UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.”  

Lebih lanjut, Pasal 19 UU No.12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik juga telah menjamin kebebasan berpendapat tanpa pembatasan yang sewenang-wenang. Bahkan, Pasal 9 UU itu juga telah melarang tindakan penangkapan secara sewenang-wenang.

Atas dasar itu, ICEL meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengevaluasi kembali dan menghentikan PSN serta peraturan terkait PSN bermasalah yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah pengelolaan lingkungan yang baik, termasuk jika terdapat potensi pelanggaran hak masyarakat untuk lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pemerintah menjamin hak masyarakat untuk menentukan suatu proyek yang akan berjalan di tempat tinggalnya dan memperkuat hak partisipasi masyarakat dalam kerangka pembangunan nasional. “Memerintahkan Kapolri untuk menghentikan segala bentuk pendekatan dan tindakan represif yang tidak sesuai dengan KUHAP kepada masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”  

Tags:

Berita Terkait