Kongres Advokat Indonesia Memilih Pemimpin
Tentang KAI

Kongres Advokat Indonesia Memilih Pemimpin

Pelaksanaan Sidang Paripurna IV dengan agenda pemilihan Presiden KAI periode 2019-2024 sempat menghadapi jalan buntu.

CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Kongres Advokat Indonesia Memilih Pemimpin
Hukumonline

Tiga pertanyaan, tiga penolakan. Tidak ada yang bersedia menduduki jabatan Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) untuk periode 2019-2024. Akhirnya, Kongres Nasional (KN) ketiga yang dilaksanakan di Hotel Empire Palace, Surabaya pada tanggal 26-29 April 2019 ini harus menghadapi jalan buntu. Padahal, maksud diselenggarakannya kongres ini adalah untuk menemukan orang terpilih yang akan duduk di bangku kepemimpinan KAI.

 

Setidaknya, ada tiga bakal calon (balon) Presiden KAI yang diusulkan oleh peserta kongres. Mereka adalah Rizal Haliman, Henry Indraguna, dan petahana—Tjoetjoe Sandjaja Hernanto (TSH). Namun, ketika Presidium Kongres menanyakan kepada masing-masih pihak ‘apakah Anda bersedia memimpin KAI untuk periode 2019-2024?’, ketiganya menyatakan tidak bersedia dan mengundurkan diri dari pencalonannya.

 

Menyikapi hal tersebut, presidium akhirnya menskors sidang paripurna dan berdiskusi dengan 24 DPD dari 24 provinsi untuk mencari solusi menyikapi kondisi faktual yang sedang terjadi. Semua pimpinan DPD KAI menyampaikan pendapat serta unek-unek terkait momen pemilihan Presiden KAI; dan pilihan mengerucut ke Tjoetjoe Sandjaja Hernanto. Semua pimpinan DPD KAI menginginkan TSH kembali memimpin KAI. Bahkan, beberapa ketua DPD menyampaikan, jika TSH tidak bersedia memimpin KAI, mereka akan kembali ke daerah masing-masing.

 

“Malam ini kami akan kembali ke Makassar jika TSH tidak mau memimpin KAI lagi,” kata Muhammad Israq, Ketua DPD Sulawesi Selatan. Pernyataan ini juga diperkuat dengan anggota lain, seperti Ketua DPD Papua Barat, DPD Aceh, DPD Gorontalo, hingga DPD Kaltim, “kami datang dengan berbagai sarana transportasi ke Surabaya. Bahkan, ada yang sampai empat hari perjalanan via darat dan kapal laut hanya untuk menyukseskan Kongres Nasional KAI dan mendukung TSH untuk menjadi presiden KAI kembali.”

 

Adapun anggota lain, seperti Ketua DPD NTB, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Kalimantan Barat menyampaikan aspirasi dan argumentasinya masing-masing. Mereka menunggu reaksi TSH.

 

Tidak Ingin Menjilat Ludah Sendiri

Proses pemilihan Presiden KAI berlangsung begitu demokratis, cair, dan menegangkan. Kendati pembukaan acara KN berjalan lancar dan begitu meriah, pelaksanaan Sidang Paripurna IV dengan agenda pemilihan Presiden KAI periode 2019-2024 di Kota Pahlawan ini sempat menghadapi jalan buntu. Hal ini disebabkan oleh persoalan yang sangat substansif, yakni ketiadaan calon yang bersedia memimpin KAI sebagai presiden.

 

Meski mayoritas dari 24 DPD menginginkan TSH memimpin KAI kembali, TSH tetap menyatakan keberatannya. Apalagi, ia tidak ingin dikenang sebagai pemimpin yang ingkar janji mengingat dalam kongres sebelumnya, TSH pernah berjanji hanya akan memimpin KAI selama satu periode.

 

“Saya tidak mau menjilat ludah saya lagi,” tutur dia.

 

Mendengar pernyataan TSH, presidium kembali berembuk dan menyampaikan sikap bahwa kongres adalah kekuasaan dan kedaulatan tertinggi KAI, “tidak mungkin mengorbankan harapan dari peserta kongres yang berjumlah 572 advokat dari seluruh pelosok negeri.”

 

Presidium pun harus mengambil keputusan: meminta TSH untuk memimpin kembali sebagai Presiden KAI periode 2019-2024. “Itu yang akan kita putuskan sebagai keputusan kongres dalam sidang nanti. Presiden demisioner harus melanjutkan kepemimpinan, kecuali Pak Tjoetjoe akan keluar dan berhenti sebagai anggota KAI,” kata Heru S. Notonegoro.

 

Akhirnya, meskipun tahu beratnya amanat yang diberikan, TSH harus tunduk pada keputusan Presidium Kongres. Ini artinya, TSH harus bersedia untuk memimpin kembali KAI sebagai presiden dan bersedia diambil sumpahnya sebagai Presiden KAI periode 2019-2024. Adapun pengambilan sumpah akan dipimpin oleh salah satu anggota presidium, yakni Agus Slamet Hidayat—seorang advokat senior.

 

Nantinya, kepemimpinan Presiden KAI 2019-2024 juga akan didampingi oleh beberapa Wakil Presiden (Vice President), yakni Heru S. Notonegoro, Umar Husin, TM. Luthfi Yazid, Aldwin Rahardian, Hendry Indraguna, Prof. Denny Indrayana, dan Pheo Marajohan Hutabarat.

 

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Tags:

Berita Terkait