Konsep hukum yang relevan dan dapat digunakan sebagai premis mayor dalam permasalahan ini adalah konsep bahwa hubungan kerja harus memenuhi unsur-unsur pekerjaan, upah dan perintah.
[1]
[2]
[4]
[5]
[6]
[7]
argumentum per analogiam[8]
Perjanjian Kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan atau hibah
a contrario,[9]a contrario
a contrario
a contrario
a contrarioTranfer of Undertaking (Protection of Employment)
[10]
ring fencing[11]
[12]
[13]
lex superior derogat legi inferiori, lex specialis derogat legi generali,
lex specialis derogat legi generali
lex specialis derogat legi generali,lex consumens derogat legi consumptae[14]
ring fencing
compensation and benefit
best practicebest practice
Wallahu’alam bish shawwab.
*) Dr. Nugroho Eko Priamoko, SH., M.Hum., LLM., adalah Praktisi dan pemerhati hukum migas, tinggal di Pekanbaru.
[1] Fiona Macmillan, “Risk, Uncertainty and Investment Decision Making in the Upstream Oil and Gas Industry” (Tesis, University of Aberdeen, 2000), hal.4.
[2] Metta Dharmasaputra, et. al., Wajah Baru Industri Migas Indonesia – Potret Industri Hulu Minya dan Gas Nasional di Era Orde Lama, Orde baru dan Lanskap Baru Pasca Reformasi (Jakarta: PT Katadata Indonesia, 2014), hal.89.
[3] Skenario ini bukan merupakan peralihan aset, namun perlu disajikan dalam perspektif perbandingan untuk analisa selanjutnya.
[4] Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial – Suatu Tinjauan Teoritis Serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia, (Jogjakarta: Genta Publishing, 2009), hal. 51.
[5] Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum – Suatu Pengantar, (Jogjakarta: Penerbit Liberty, 2009), hal.38.