Konsep Hubungan Kerja dalam Peralihan Aset Migas
Kolom

Konsep Hubungan Kerja dalam Peralihan Aset Migas

Konsep hukum yang relevan dan dapat digunakan sebagai premis mayor dalam permasalahan ini adalah konsep bahwa hubungan kerja harus memenuhi unsur-unsur pekerjaan, upah dan perintah.

Bacaan 2 Menit
[1]

[2]









[4]



[5]

[6]

[7]







argumentum per analogiam[8]

Perjanjian Kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan atau hibah



a contrario,[9]a contrario





a contrario

a contrario

a contrarioTranfer of Undertaking (Protection of Employment)

[10]



ring fencing[11]





[12]

[13]

lex superior derogat legi inferiori, lex specialis derogat legi generali,

lex specialis derogat legi generali

lex specialis derogat legi generali,lex consumens derogat legi consumptae[14]

ring fencing



compensation and benefit

best practicebest practice

Wallahu’alam bish shawwab.

*) Dr. Nugroho Eko Priamoko, SH., M.Hum., LLM., adalah Praktisi dan pemerhati hukum migas, tinggal di Pekanbaru.

[1]    Fiona Macmillan, “Risk, Uncertainty and Investment Decision Making in the Upstream Oil and Gas Industry” (Tesis, University of Aberdeen, 2000), hal.4.
[2]    Metta Dharmasaputra, et. al., Wajah Baru Industri Migas Indonesia – Potret Industri Hulu Minya dan Gas Nasional di Era Orde Lama, Orde baru dan Lanskap Baru Pasca Reformasi (Jakarta: PT Katadata Indonesia, 2014), hal.89.
[3]    Skenario ini bukan merupakan peralihan aset, namun perlu disajikan dalam perspektif perbandingan untuk analisa selanjutnya.
[4]      Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial – Suatu Tinjauan Teoritis Serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia, (Jogjakarta: Genta Publishing,  2009), hal. 51.
[5]    Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum – Suatu Pengantar, (Jogjakarta: Penerbit Liberty, 2009), hal.38.
Tags: