Konsep Hubungan Kerja dalam Peralihan Aset Migas
Kolom

Konsep Hubungan Kerja dalam Peralihan Aset Migas

Konsep hukum yang relevan dan dapat digunakan sebagai premis mayor dalam permasalahan ini adalah konsep bahwa hubungan kerja harus memenuhi unsur-unsur pekerjaan, upah dan perintah.

Bacaan 2 Menit
      H.M. Fauzan, Kaidah Penemuan Hukum Yurisprudensi Bidang Hukum Perdata, (Jakarta: Prenadamedia, 2014), hal.48.
    Ibid., hal.53.
    Ibid., hal.72.
    Ibid., hal.75.
  Mengenai hal ini, dapat diperiksa juga tulisan penulis pada:
  A. Rinto Pudyantoro, A to Z Bisnis Hulu Migas, (Jakarta: Penerbit Petromindo, 2012), hal.144.
  Hingga tahun 2020 tercatat ada 22 Kontrak Kerja Sama migas yang akan berakhir jangka waktunya. Silakan periksa:
  Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, hal.6-7.
  Jan Remmelink, Hukum Pidana – Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2003), hal.578-579.
[1][2][3][4][5][6][7][8][9][10]http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt591d4529df09d/perlindungan-pekerja-dalam-pengakhiran-kontrak-bagi-hasil-oleh--nugroho-eko-priamoko[11][12]http://katadata.co.id/berita/2016/05/12/pertamina-incar-13-blok-migas-yang-kontraknya-akan-berakhir[13][14]
Tags: