Konsep hukum yang relevan dan dapat digunakan sebagai premis mayor dalam permasalahan ini adalah konsep bahwa hubungan kerja harus memenuhi unsur-unsur pekerjaan, upah dan perintah.
H.M. Fauzan, Kaidah Penemuan Hukum Yurisprudensi Bidang Hukum Perdata, (Jakarta: Prenadamedia, 2014), hal.48.
Ibid., hal.53.
Ibid., hal.72.
Ibid., hal.75.
Mengenai hal ini, dapat diperiksa juga tulisan penulis pada:
A. Rinto Pudyantoro, A to Z Bisnis Hulu Migas, (Jakarta: Penerbit Petromindo, 2012), hal.144.
Hingga tahun 2020 tercatat ada 22 Kontrak Kerja Sama migas yang akan berakhir jangka waktunya. Silakan periksa:
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, hal.6-7.
Jan Remmelink, Hukum Pidana – Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting dari KUHP Belanda dan Padanannya dalam KUHP Indonesia, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2003), hal.578-579.
[1][2][3][4][5][6][7][8][9][10]http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt591d4529df09d/perlindungan-pekerja-dalam-pengakhiran-kontrak-bagi-hasil-oleh--nugroho-eko-priamoko[11][12]http://katadata.co.id/berita/2016/05/12/pertamina-incar-13-blok-migas-yang-kontraknya-akan-berakhir[13][14]