Para notaris harus siap menyambut era elektronik. Pembuatan akta otentik secara elektronik kini sudah ramai dibicarakan. Era cyber notary sudah di depan mata. Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) malah sudah melihat langsung praktik cyber notary itu di Jepang. Konsep ini mengandung makna, dalam menjalankan tugasnya notaris bekerja dengan berbasis teknologi informasi.
Kalau tak ada aral melintang, konsep cyber notary akan dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Setidaknya, begitulah harapan Ketua Bidang Teknologi Informasi --Bukan Ketua Umum seperti tertulis sbelumnya-- Pengurus Pusat (PP) INI, Fardian. Ini penting agar pelaksanaan cyber notary punya payung hukum. Menurut Fardian, konsep cyber notary tak hanya membawa perubahan pada UU Jabatan Notaris, tetapi juga KUH Perdata (pasal 1867-1869).
Pasal 1 angka 7 UUJN menyebutkan akta notaris adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaris menurut bentuk dan tata cara UUJN. Menurut Saiful Hidayat, Direktur Business Development PT Admedika, bentuk akta otentik ditentukan peraturan perundang-undangan. Masalahnya hingga kini belum ada peraturan yang menyatakan bahwa akta otentik boleh dibuat dalam bentuk elektronik.
Berdasarkan catatan hukumonline, pembahasan konsep cyber notary dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan sudah dua kali diselenggarakan. Awal Desember lalu, Direktorat Sistem Informasi, Perangkat Lunak, dan Konten Ditjen Aplikasi Telematika Kementerian Komunikasi dan Informasi memfasilitasi seminarnya di Jakarta. Setahun lalu, persisnya 28 November 2009 di Bandung, kalangan notaris dan akademisi juga membahas peluang dan tantangan cyber notary.
Berbicara dalam seminar Cyber Notary dalam Perspektif Hukum dan Teknologi di Jakarta, 1 Desember lalu, Saiful mengatakan perangkat yang membantu notaris melakukan pekerjaannya dan mengorganisir komunikasi antara notaris dengan pihak-pihak yang melakukan transaksi adalah digital notary services. Tiga layanan utama yang bisa dilakukan notaris pada era cyber notary adalah layanan sertifikasi, layanan penyimpanan dokumen (repository), dan layanan share.
Tentu saja, agar bisa menjalankan layanan itu, si notaris sudah harus melek teknologi. Fardian yakin mayoritas anggota PP INI sudah bisa menggunakan komputer. Apalagi dalam tugas sehari-hari notaris terbiasa mendaftarkan permohonan pengesahan atau pendirian badan usaha melalui layanan internet.
Bagaimana dengan notaris yang wilayah kerjanya belum mempunyai jaringan elektronik? Pasal 20 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.01 Tahun 2009 memberikan petunjuk. Menurut Peraturan tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum ini, notaris yang wilayah kerjanya belum mempunyai jaringan elektronik atau jaringan elektroniknya tidak dapat digunakan yang diumumkan resmi oleh Pemerintah dapat mengajukan permohonan secara manual. Baik pengesahan badan hukum peseroan, persetujuan AD/ART, dan perubahannya.
















