Konsumen Banyak Dirugikan dalam Pengikatan PPJB Rumah Susun
Disertasi Ilmu Hukum:

Konsumen Banyak Dirugikan dalam Pengikatan PPJB Rumah Susun

Draf perjanjian pengikatan jual beli seharusnya bisa diakses dan dipelajari pembeli lebih dahulu.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

(Baca juga: Diduga Wanprestasi, Penghuni Apartemen Gugat Developer)

 

Ke depan, perlu dilakukan rekonstruksi prinsip keseimbangan dalam PPJB. Pembaruan hukum perjanjian perikatan jual beli antara pelaku usaha dan konsumen rumah susun perlu memasukkan sejumlah poin ke dalam perubahan UU Rumah Susun. Tujuannya agar UU Rumah Susun menjaga asas keseimbangan pada semua tahap hubungan kontraktual, baik pada fase prakontrak dan pembentukan kontrak maupun sesudahnya (pelaksanaan kontrak). Fennieka menyarankan antara lain agar calon konsumen diberi akses informasi mengenai kontrak. Pemerintah juga harus sungguh-sungguh menggunakan wewenang ketika menemukan klausula-klasula baku dalam PPJB rumah susun yang sangat merugikan konsumen.

 

Apalagi selama ini, pengikatan PPJB sudah dilakukan meskipun syarat 20 persen keterbangunan rumah susun belum terpenuhi. Demikian juga syarat-syarat administratif yang ditentukan dalam perundang-undangan. Jika pelanggaran itu terus dibiarkan, konsumen akan terus dirugikan.

Tags:

Berita Terkait