Kontradiksi Edhy Prabowo: Kritik Kebijakan Susi Akibatkan Pengangguran, tapi Hidup Mewah
Utama

Kontradiksi Edhy Prabowo: Kritik Kebijakan Susi Akibatkan Pengangguran, tapi Hidup Mewah

Edhy beri jam rolex untuk istrinya, beri uang AS$50 ribu untuk belanja di AS, hingga sewa apartemen untuk 3 sespri perempuan dan berikan mobil.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit

Namun yang perlu diketahui, selain gaji dan tunjangan pokok, menteri juga mendapatkan tunjangan operasional. Tapi, tunjangan operasional hanya bisa dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi. Dengan kata lain, tunjangan operasional bukan bagian dari komponen take home pay meskipun besaran tunjangan operasional bahkan jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri.

“Manjakan” 3 Sespri perempuan

Tak cukup hanya itu, Edhy juga diketahui memberikan apartemen dan mobil secara cuma-cuma kepada tiga sekretaris pribadi wanita. Hal itu diketahui dari kesaksian Anggia Tesalonika Kloer, mantan sekretaris pribadinya.

Awalnya, Anggia yang berasal dari Manado ini mengaku disewakan apartemen oleh Edhy selama bekerja di Jakarta karena tidak mempunyai keluarga di Jakarta. Selain itu, ia juga menyebut dua sespri perempuan Edhy lainnya juga disediakan apartemen, yakni Fidya Yusri dan Putri Elok. Tak hanya itu, Anggia juga diberikan mobil HRV oleh Edhy. 

“Kendaraan itu pasca saya sembuh COVID bulan awal Oktober, saya dipinjamkan mobil untuk mempermudah dari tempat tinggal ke kantor agar tidak menggunakan kendaraan umum. STNK atas nama Ainul," jelasnya.

Dalam sidang ini Direktur PT DPPP Suharjito didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo yang saat itu menjabat Menteri KKP sebesar Rp 2,1 miliar terkait kasus ekspor benur melalui staf khusus menteri KKP Safri dan Andrau Misanta Pribadi, lalu Sekretaris Pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Prabowo Iis Rosita Dewi, dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) sekaligus Pendiri PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Siswadhi Pranoto Loe. Suap diberikan agar Edhy mempercepat perizinan budi daya benih lobster ke PT DPP.

Suharjito didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Tags:

Berita Terkait