Kontrak Kerjasama Migas Diusulkan Jadi Dokumen Publik
Utama

Kontrak Kerjasama Migas Diusulkan Jadi Dokumen Publik

Kejelasan mengenai lifting modal pemerintah daerah untuk meminta cost recovery.

KARTINI LARAS MAKMUR
Bacaan 2 Menit

“Dari laporan EITI tahun 2009 ada selisih lifting sekitar 29 juta dollar dari laporan yang dikeluarkan perusahaan dengan yang diterima negara. Sayangnya sampai saat ini belum ada follow up dari instansi terkait dengan laporan tersebut. Kami berharap DPD maupun DPR bisa menindaklajutinya,” ujar Aryanto.

Masalah lainnya, Aryanto mengeluhkan cost recovery yang belum transparan. Aryanto mengatakan, masyarakat sipil yang berada di daerah telah memberi masukan agar cost recovery bisa dibuka. Selain itu, masyarakat sipil di berbagai daerah, menurut Aryanto, juga berharap agar pemerintah daerah bisa ikut penyertaan modal daerah dalam kontrak.

Merujuk UU Keterbukaan Informasi Publik dan EITI, Aryanto mengusulkan kontrak menjadi dokumen publik, bukan dokumen rahasia. Ia menyampaikan, pihaknya menilai hal ini perlu diatur dalam RUU Migas.

“Kontrak migas harus jadi dokumen publik. Dari kasus SKK Migas kemarin, perlu juga dipikirkan bagaimana transparansi terkait masalah tender, lifting dan penjualan domestik,” tambahnya.

Sementara itu, Staf Ahli Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Priyo Widodo menegaskan pihaknya sama sekali tidak ada niatan untuk tidak transparan. Terkait dengan kecurigaan lifting bisa dimanipulasi, ia menjelaskan, selalu ada pengawasan dari pihak SKK Migas, KKKS, dan bea cukai saat pengapalan di setiap terminal.

“Kalau bicara manipulasi, di data kami belum ada seperti itu. Misalnya, lifting yang belum terlaporkan, tidak ada. Karena memang ada segelnya dari bea cukai setiap minyak masuk kapal,” ucapnya. 

Tags:

Berita Terkait