Kontrak Pengadaan Barang Jasa Rawan Sengketa, Ini Deretan Masalah yang Sering Muncul
Terbaru

Kontrak Pengadaan Barang Jasa Rawan Sengketa, Ini Deretan Masalah yang Sering Muncul

Sejumlah persoalan yang paling sering disengketakan dalam kontrak pengadaan BUMN, mulai dari keterlambatan pembayaran hingga pekerjaan tambahan tanpa kompensasi.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Partner Nah’R Murdono, Fajar Ardianto dalam Workshop Hukumonline 2025, Kamis (17/7/2025) pekan kemarin. Foto: WIL
Partner Nah’R Murdono, Fajar Ardianto dalam Workshop Hukumonline 2025, Kamis (17/7/2025) pekan kemarin. Foto: WIL

Pengaturan pengadaan barang dan jasa di Badan Usaha Milik Negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN. Namun dalam praktiknya, kerap muncul sengketa pelaksanaan kontrak pengadaan. Pada tahap ini, sengketa kontraktual antara pengguna dan penyedia barang dan jasa kerap terjadi.

Demikian disampaikan Partner Nah’R Murdono, Fajar Ardianto dalam Workshop Hukumonline 2025, Kamis (17/7/2025) lalu. “Sengketa pelaksanaan kontrak itu termasuk di dalam sengketa perdata. Penyelesaiannya akan mengacu pada mekanisme sengketa yang disepakati oleh pengguna barang dan jasa dengan penyedia barang dan jasa yang ada di dalam kontrak,” ujarnya.

Fajar menjelaskan terdapat beberapa hal yang umumnya dipersengketakan dalam kontrak pelaksanaan pengadaan barang dan jasa. Antara lain sengketa pengenaan denda keterlambatan oleh pengguna terhadap penyedia barang dan jasa. Kemudian sengketa pengakhiran kontrak dengan barang dan jasa. Selanjutnya sengketa mengenai ketidaksesuaian spesifikasi barang dan jasa yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum di dalam kontrak.

Selain itu, sengketa mengenai keterlambatan pelaksanaan pembayaran yang menyebabkan kerugian arus kas penyedia barang dan jasa juga menjadi hal yang umum dipersengketakan. Contohnya, pihak pengguna barang dan jasa merasa bahwa pihak penyedia barang dan jasa belum mencapai nilai persentase pekerjaan tertentu yang dapat menimbulkan hak pembayaran.

Baca juga:

Hal lain yang juga dipersengketakan menurut Fajar mengenai perubahan lingkup pekerjaan. Di mana terdapat permintaan perubahan pekerjaan dari pihak pengguna barang dan jasa tanpa penyesuaian harga maupun perpanjangan waktu. Pada umumnya hal ini tidak dilakukan melalui suatu amandemen perjanjian, sehingga penyedia barang dan jasa merasa dirugikan karena harus melakukan pekerjaan tambahan tanpa adanya kompensasi.

Dalam kaitannya dengan BUMN, ketentuan Permen BUMN 2/2023, tidak secara spesifik mengatur atau memberikan amanat mengenai penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan kontrak pengadaan oleh BUMN. Namun Pasal 160 Permen BUMN 2/2023 mengamanatkan Direksi menetapkan Standard Operating Procedure atau SOP sebagai ketentuan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info