Korporasi Jadi Subjek Hukum Pidana, Direksi Tetap di Garis Depan Risiko
Utama

Korporasi Jadi Subjek Hukum Pidana, Direksi Tetap di Garis Depan Risiko

Kompleksitas pembuktian dan minimnya dokumentasi keputusan membuat direksi rentan terseret perkara pidana korporasi.

Firyalfatin
Bacaan 3 Menit
Managing Partner AKHH Lawyers, Hendry Muliana Hendrawan dalam Pelatihan Hukumonline bertajuk ‘Manajemen Risiko Internal, Corporate Criminal Liability, dan Respons Legal Korporasi’, Selasa (7/4/2026). Fotografer/RES
Managing Partner AKHH Lawyers, Hendry Muliana Hendrawan dalam Pelatihan Hukumonline bertajuk ‘Manajemen Risiko Internal, Corporate Criminal Liability, dan Respons Legal Korporasi’, Selasa (7/4/2026). Fotografer/RES

Dengan adanya transformasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, korporasi secara tegas diakui sebagai subjek hukum pidana. Namun dalam hal ini, direksi dan pengurus perusahaan justru dianggap menjadi pihak yang paling rentan terseret dalam perkara pidana. Praktik selama ini, penegakan hukum terhadap tindak pidana korporasi tidak selalu berjalan lurus.

Managing Partner AKHH Lawyers, Hendry Muliana Hendrawan berpendapat dalam banyak kasus, tanggung jawab pidana justru dibebankan kepada pihak seperti direksi yang secara administratif tercantum dalam struktur perusahaan, meskipun bukan pengambil keputusan utama. Padahal dalam praktik bisnis, keputusan strategis tidak selalu berasal dari direksi.

“Sering kali instruksi datang dari pihak lain seperti pemilik manfaat atau beneficial owner, tetapi karena tidak tercantum secara formal dalam dokumen perusahaan, justru direksi yang dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya dalam Pelatihan Hukumonline bertajuk ‘Manajemen Risiko Internal, Corporate Criminal Liability, dan Respons Legal Korporasi’, Selasa (7/4/2026).

Baca juga:

Hukumonline.com 

Suasana Pelatihan Hukumonline bertajuk ‘Manajemen Risiko Internal, Corporate Criminal Liability, dan Respons Legal Korporasi’, Selasa (7/4/2026). Fotografer/RES

Hendry menjelaskan situasi ini menciptakan ketimpangan dalam penegakan hukum. Direksi yang pada kenyataannya hanya menjalankan perintah atau bahkan tidak sepenuhnya memahami keputusan yang diambil, berpotensi menjadi ‘kambing hitam’ dalam kasus pidana korporasi.

Perubahan regulasi melalui KUHP baru sebenarnya dimaksudkan untuk memperbaiki kondisi tersebut. Dengan pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana, tanggung jawab tidak lagi semata-mata dibebankan kepada individu. Hanya saja, proses pembuktian termasuk analisis niat atau mens rea pada konteks korporasi masih menjadi tantangan besar dan lebih kompleks dibandingkan individu.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info