“Kalau individu, kita bisa lihat dari perbuatannya langsung. Tapi kalau korporasi, kita harus melihat rangkaian keputusan, kebijakan, hingga budaya perusahaan. Itu tidak sederhana,” ujarnya.
Menurutnya, akibat kompleksitas tersebut, aparat penegak hukum kerap memulai penyelidikan dari individu. Ketika ditemukan indikasi tindak pidana pada direksi atau pengurus, barulah pemeriksaan terhadap korporasi dilakukan secara paralel. Pola ini membuat posisi direksi menjadi sangat rentan sejak tahap awal proses hukum.
Selain itu, banyak keputusan dalam perusahaan yang tidak terdokumentasi secara formal. Instruksi sering kali diberikan secara lisan atau melalui komunikasi informal. Kondisi ini menyulitkan pembuktian mengenai siapa sebenarnya pengambil keputusan utama. Dalam situasi seperti itu, bukti-bukti administratif seperti tanda tangan, jabatan, atau kewenangan formal menjadi dasar utama penentuan tanggung jawab. Hal inilah yang memperkuat risiko bagi direksi.
Associate AKHH Lawyers, Joshua Michael menambahkan proses pembuktian dalam tindak pidana korporasi sangat bergantung pada berbagai indikator. Aparat penegak hukum biasanya menggunakan sejumlah pendekatan untuk menilai apakah suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korporasi.
“Semakin banyak indikator yang terpenuhi, semakin kuat dugaan bahwa korporasi terlibat. Tapi dalam praktiknya, pemeriksaan seringkali berangkat dari individu dulu,” jelas Joshua.

Associate AKHH Lawyers, Joshua Michael. Fotografer/RES
Dia menyoroti pentingnya dokumentasi dalam setiap pengambilan keputusan. Dalam beberapa kasus, bukti sederhana seperti komunikasi internal dapat menjadi faktor penentu dalam proses hukum. Kondisi tersebut semakin menegaskan posisi direksi bukan hanya strategis, tetapi juga berisiko tinggi. Tanpa sistem pengendalian internal yang kuat, direksi dapat dengan mudah terseret dalam persoalan hukum yang kompleks.
Untuk itu, para pelaku usaha diimbau untuk melakukan langkah mitigasi bagi perusahaan. Salah satu kunci utama adalah membangun sistem pencegahan yang komprehensif. Mulai dari penyusunan standar operasional prosedur (SOP), mekanisme audit, hingga sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing system). Keberadaan sistem tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan dapat menjadi alat pembelaan dalam proses hukum.
“Kalau perusahaan bisa membuktikan bahwa mereka punya sistem pencegahan yang berjalan, itu bisa menjadi dasar bahwa tidak ada niat jahat dari korporasi,” tutupnya.
















