Korupsi di Sektor Pajak karena Tumpang Tindih Peraturan
Berita

Korupsi di Sektor Pajak karena Tumpang Tindih Peraturan

Jakarta, hukumonline. Korupsi di sektor pajak telah berlangsung lama dan sistematis karena didukung tumpang tindihnya peraturan sejak 1980. Akibatnya petugas pajak dan wajib pajak bisa main mata. Peluang korupsi di perpajakan ada di berbagai lini dan kesempatan.

Ari/APr
Bacaan 2 Menit
Korupsi di Sektor Pajak karena Tumpang Tindih Peraturan
Hukumonline

Temuan korupsi di sektor perpajakan ini mengemuka pada pemaparan penelitian dengan tema "Tinjauan Awal Pola Korupsi Pada Sektor Layanan Publik di Indonesia" yang diselenggarakan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) bekerja sama dengan The Asia Foundation di Jakarta pada 14 Agustus 2000.

Rudy Harahap, salah seorang peneliti ICW, memaparkan hasil penelitiannya tentang pola korupsi dalam sektor pajak. Ia menjelaskan bahwa saat ini akibat dari korupsi yang parah di tubuh badan perpajakan kita, pendapatan dari pajak belum dapat menutup public saving yang cukup untuk memenuhi APBN kita.

Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh ICW di lima kota, terungkap bahwa peluang korupsi dalam sektor perpajakan terjadi pada saat penerimaan dan penempatan pegawai, pemeriksaan pajak, negosiasi pajak antara petugas pajak (fiscus) dan wajib pajak, serta pada saat pencarian data oleh fiscus.

Dalam penerimaan dan penempatan pegawai, korupsi dilakukan dengan memanfaatkan kekuasaan untuk menerima seseorang dan untuk menentukan jabatan seseorang melalui mekanisme sogokan, nepotisme, dan pengaruh untuk mendapatkan suatu jabatan.

Mengenai negosiasi pajak, korupsi dilakukan dapat atas inisiatif fiscus maupun inisiatif wajib pajak. Dalam hal dilakukan atas inisiatif fiscus, biasanya seorang fiscus menggunakan teknik bluffing (menembak) atau dengan menakut-nakuti wajib pajak dengan peraturan-peraturan pajak yang ada.

Bahkan, tak jarang fiscus menggunakan atau menunjukkan suatu rancangan ketetapan pajak yang belum disahkan kepada wajib pajak. Sementara korupsi yang dilakukan atas inisiatif wajib pajak, biasanya  dengan jalan memberikan imbalan bagi fiscus atas usahanya untuk mengurangi jumlah pajaknya.

Tumpang tindih peraturan

Selain pola-pola korupsi dalam sektor perpajakan yang ditemukan oleh ICW, terungkap pula bahwa salah satu faktor yang membuka peluang bagi terjadinya korupsi di sektor perpajakan adalah tumpang tindihnya peraturan yang dimulai sejak tahun 1980-an. Hal ini, menurut penelitian ICW, telah menyediakan kesempatan bagi kedua belah pihak, yaitu fiscus dan wajib pajak untuk bertransaksi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: