KPK: Kasus Century Segera ke Pengadilan
Aktual

KPK: Kasus Century Segera ke Pengadilan

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK: Kasus Century Segera ke Pengadilan
Hukumonline
KPK menargetkan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century dan penetapan bank tersebut sebagai bank gagal berdampak sistemik bisa masuk ke pengadilan pada akhir Januari 2014.

"Berdasarkan hasil kajian penyidik maka akan diperiksa ahli Badan Pemeriksa Keuangan berkaitan dengan hasil audit dan diharapkan pada pertengahan Januari proses pemeriksaan selesai dan akhir Januari kajian diterima dan kemudian dinaikkan ke pengadilan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam konferensi pers akhir tahun 2013 KPK di Jakarta, Senin.

Pada Senin (23/12), KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai Century yaitu kerugian negara akibat pemberian pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dari Bank Indonesia ke Bank Century mencapai Rp689,3 miliar, sedangkan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merugikan keuangan negara sebesar Rp6,76 triliun sehingga totalnya adalah Rp7,4 triliun.

"Saat ini KPK sedang mempelajari laporan audit BPK yang belum lama ini diserahkan, dan proses selanjutnya adalah komunikasi penyidik dan penuntut umum sebelum pelimpahan tahap 1 dilakukan," tambah Bambang.

Bambang mengaku hingga saat ini sudah ada 94 saksi diperiksa yang diperiksa dengan ada enam orang ahli, selain ahli dari BPK yang juga akan dimintai keterangan oleh KPK.

KPK dalam kasus ini baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka dan telah ditahan sejak 15 November 2013 lalu di rumah tahanan KPK.
Tags: