KPK: Putusan MK Tak Dipakai dalam Perkra Nur Alam
Berita

KPK: Putusan MK Tak Dipakai dalam Perkra Nur Alam

Kepala Biro Hukum (KPK Setiadi menilai alasan pemohon dalam sidang praperadilan yang mengembalikan penetapan tersangka mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak bisa dipakai pada perkara Gubernur Sultra Nur Alam.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Penyidik KPK membawa sejumlah berkas usai menggeladah rumah kediaman Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Jalan Mikasa D2 Patra Jasa, Kuningan, Jakarta Selasa (23/8).
Penyidik KPK membawa sejumlah berkas usai menggeladah rumah kediaman Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam di Jalan Mikasa D2 Patra Jasa, Kuningan, Jakarta Selasa (23/8).

Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi menilai alasan pemohon dalam sidang praperadilan yang mengembalikan penetapan tersangka mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tidak bisa dipakai pada perkara Gubernur Sultra Nur Alam.
"Tidak ada kaitan putusan tersebut dengan penetapan tersangka terhadap Nur Alam. Penetapan tersangka tetap mengacu pada UU KPK bahwa calon tersangka tidak mesti dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu," katanya usai sidang praperadilan yang diajukan Nur Alam di PN Jakarta Selatan, Senin.
Pihaknya pun tidak mempermasalahkan apabila pemohon tetap mengacu pada putusan MK nomor 21 tersebut.
"Nanti kami akan sampaikan di kesimpulan saja," ujar Setiadi. (Baca juga: Kala Ahli dan Pengacara Nur Alam Berdebat di Sidang Praperadilan)
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya hanya mengundang kepada yang bersangkutan untuk proses penyelidikan sehingga apabila tidak hadir dan kemudian pihaknya menetapkan Nur Alam sebagai tersangka maka itu merupakan kewenangan KPK.
"Kami juga miliki bukti kuat soal ketidakhadiran Nur Alam dalam 4 kali undangan kami," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam mengajukan praperadilan pada Selasa (20/9) atas penetapan dirinya oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan persetujuan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayahnya periode 2008-2014.
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan KPK pada 15 Agustus 2016 karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di kabupaten Buton dan Bombana Sulawesi Tenggara.  (Baca Juga: Sengkarut Perkara Izin Tambang Gubernur Sultra)
Halaman Selanjutnya:
Tags: