KPK: Suap Masih Menjadi Modus Pelaku Usaha
Utama

KPK: Suap Masih Menjadi Modus Pelaku Usaha

KPK ingatkan tidak hanya pertanggungjawaban pribadi, tapi juga ada pidana korporasi.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Untuk itu, sambungnya, KPK mendorong pelaku usaha mengikuti sertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API) yang diadakan oleh KPK, serta mengaplikasikan sistem manajemen antisuap di internal perusahaan, dengan menggunakan prinsip ISO 37001 atau mengikuti pedoman KPK dalam Panduan Pencegahan Korupsi (CEK) untuk dunia usaha

Sebelumnya, saat membuka acara, Direktur Utama Indonesia Port Corporation (IPC) atau PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Arif Suhartono menegaskan, pihaknya selalu berusaha agar dalam pelaksanaan tugas sehari-hari selalu berpatokan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita ingin berperan lebih banyak dalam perbaikan sistem logistik di Indonesia. Dalam setiap proses harus melalui aturan yang benar. Kita harus menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara tepat. Di sinilah pentingnya berkomunikasi dan meminta masukan dari KPK, sehingga apa yang kita lakukan, meskipun tujuannya baik, bila ada proses yang tak baik hasilnya akan tak baik,” terangnya.

Arif meyakini, semua pegawai dan pemangku-kepentingan di PT Pelindo berkomitmen untuk perbaikan sistem logistik di Indonesia, dengan melaksanakan tugas secara tepat dan tidak melanggar ketentuan. 

Selanjutnya, Komisaris Utama IPC Moermahadi Soerja Djanegara meminta semua jajaran PT Pelindo II untuk mencegah korupsi dan kecurangan atau fraud di internal perusahaannya. Yang diperlukan, ucapnya, adalah komitmen semua pemangku-kepentingan PT Pelindo II.

“Korupsi dalam IPC akan menjadikan negara tidak mampu bersaing dengan negara lain, karena biaya logistik akan menjadi sangat tinggi. Karena itu, korupsi, fraud, dan lainnya, harus dicegah di perusahaan ini. IPC telah menerapkan beberapa cara untuk mencegah korupsi, yakni menetapkan amanah sebagai core value, implementasi manajemen risiko, pengendalian gratifikasi, dan penerapan Whistle-Blowing System (WBS),” urai Moermahadi.

Seringkali kita, sambung Moemahadi, dikagetkan oleh perilaku curang dari orang yang tak kita duga. Orang yang kita lihat baik, ucapnya, ternyata melakukan tindakan korupsi atau fraud yang merugikan dirinya dan perusahaannya.

Walaupun IPC sudah menerbitkan panduan Sistem Manjamen Anti Penyuapan (SMAP), tuturnya, tapi tak ada sistem yang sempurna. Untuk itu diperlukan komitmen tiap individu di IPC. Dia menegaskan, kerja sama dengan KPK sangat diperlukan.

Tags:

Berita Terkait