Komisi Informasi (KI) Pusat memerintahkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI untuk membuka informasi hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pemohon sengketa informasi.
“Memerintahkan termohon (BKN RI) untuk memberikan informasi yang dimohonkan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 6.3, hanya kepada pemohon,” ujar Ketua Majelis Komisioner, Rospita Vici Paulyn, dalam sidang pembacaan putusan sengketa informasi antara Ita dan Hotman melawan BKN RI, yang disiarkan dan dipantau dari Jakarta, Selasa (24/2), seperti dilansir Antara.
Pemohon tersebut adalah dua mantan pegawai KPK yang dinilai menjadi korban TWK yang dilakukan dalam rangka pengalihan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2021, yakni Ita Khoiriyah dan Hotman Tambunan. Mereka menjadi representasi 57 mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.
Baca Juga:
- Guru Besar UGM Ini Sebut TWK Bentuk Obstruction of Justice
- Mendorong Presiden untuk Membatalkan Hasil TWK Peralihan Pegawai KPK
Sementara itu, Vici saat membacakan putusan perkara 043/XI/KIP-PS/2021, mengatakan bahwa pemberian informasi tersebut oleh BKN RI mengacu kepada mekanisme yang diatur dalam Pasal 22 ayat (7) huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jo. Pasal 50 ayat (2) dan (3) Peraturan KI tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Pada kesempatan berbeda, Ita menyatakan bahwa putusan KI Pusat tersebut merupakan salah satu bentuk kemajuan bagi upaya pemulihan 57 korban TWK KPK yang telah menuntut keadilan sejak lima tahun lalu.
Sementara itu, Hotman menyatakan bahwa putusan tersebut bukan hanya menjadi kemenangan 57 korban TWK KPK. “Ini tidak hanya kemenangan milik korban TWK saja, tetapi merupakan kemenangan bagi segala bentuk intimidasi dan manipulasi terhadap pemberantasan korupsi serta demokrasi," kata dia.
















