KPK Akui Kesalahan Prosedur dalam OTT Koorsmin Kabasarnas
Terbaru

KPK Akui Kesalahan Prosedur dalam OTT Koorsmin Kabasarnas

KPK menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh jajaran TNI. Bagi TNI, ada batas kewenangan yang jelas yaitu KPK memproses warga sipil, sementara anggota TNI aktif diperiksa oleh Pusat Polisi Militer. (Puspom) TNI.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Oleh karena itu, lanjut dia, untuk setiap tindak pidana yang dilakukan oleh militer, prajurit aktif itu tunduk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997. Selain itu, tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Jadi, pada intinya tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum, semua tunduk pada aturan hukum," kata Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro.

Terkait penanganan kasus korupsi ini, dia menjelaskan ada batas kewenangan yang jelas yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses warga sipil. Sementara anggota TNI aktif diperiksa oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Puspom, dalam penanganan kasus itu, bertindak sebagai penyidik. Kemudian berkasnya jika lengkap dilimpahkan ke Oditur Militer yang berfungsi sebagaimana jaksa dalam sistem peradilan umum.

"Selanjutnya, melalui persidangan, dan Anda tahu semua, di peradilan militer itu, itu sudah langsung di bawah teknis yudisialnya Mahkamah Agung. Jadi, tidak ada yang bisa lepas dari itu," kata Kresno Buntoro.

Dalam perkembangannya saat ini, kata dia, dibentuk perangkat Jaksa Muda Peradilan Militer (Jampidmil). "Jampidmil itu sebetulnya dalam konteks koneksitas. Pengalaman juga bahwa Jampidmil sampai sekarang ini juga memproses perkara TWP (tabungan wajib perumahan prajurit TNI, red.), dan juga (korupsi pengadaan) satelit orbit 123."

Karena itu, dia menjamin tidak ada prajurit TNI yang kebal hukum. Mereka yang melanggar atau diduga melanggar hukum, menjalani prosedur dan aturan yang berbeda dengan warga sipil. "Yakinlah tidak akan ada impunity (impunitas) terkait dengan pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh militer," katanya menegaskan. (ANT)

Tags:

Berita Terkait