KPK Anggap Sinergi dengan KY Penting
Berita

KPK Anggap Sinergi dengan KY Penting

Nota kesepahaman yang sudah pernah dibuat akan direvisi.

ASH
Bacaan 2 Menit
KPK Anggap Sinergi dengan KY Penting
Hukumonline
Usai bertandang ke Kejaksaan RI dan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertandang ke Komisi Yudisial (KY) guna membahas peningkatan kerja sama antar lembaga yang pernah disepakati sebelumnya. Kedua lembaga sepakat meningkatkan kerja sama terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan, khususnya di kalangan hakim.

“Kita tadi sudah sepakat Memorandum of Understanding (MoU) akan diperbaiki, bagaimana cara mencegah pengadilan kita bisa betul-betul bersih demi menjaga kehormatan dan keluhuran perilaku hakim,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di sela-sela pertemuan dengan jajaran Komisioner KY di Kantor KY Jakarta, Rabu (6/1).

Selasa (05/1) kemarin, KPK menyambangi Kejaksaan Agung dalam upaya peningkatan kerja sama dan koordinasi dalam upaya penanganan kasus tindak pidana korupsi. Lalu, KPK jugamenyambangi MK dengan tujuan yang sama yakni peningkatan kerja sama kelembagaan dalam upaya koordinasi, pencegahan, dan pemberantasan korupsi.

Agus melanjutkan sinergi antara KPK dan KY penting karena tugas dan kewenangan KPK kerap bersentuhan dengan praktik peradilan terutama di kalangan hakim. Apalagi, saat ini ketika KPK menetapkan tersangka seringkali dipraperdilankan dengan putusan yang bervariasi. Karena itu, KPK juga berkepentingan bagaimana para hakim bisa menjaga kehormatannya dan berperilaku baik dengan memperbaiki kerja sama dengan KY.  

“Nantinya, bentuk kerja samanya akan kita rumuskan secara detil dengan memperbaiki MoU sebelumnya yang telah ditandatangani Abraham Samad dan Eman Suparman dua tahun lalu. Supaya implementatif ada SOP di dalamnya,” saran Agus.        

Dalam kesempatan ini, Agus menegaskan KPK saat ini sangat menekankan keseimbangan antara penindakan dan koordinasi, monitoring, supervisi, pencegahan. “Jangan diartikan penindakan akan menurun, penindakan tidak akan berkurang. Tetapi saat bersamaan koordinasi, supervisi, monitoring, supervisi, dan pencegahan tetap menjadi program yang sangat intensif. Nantinya, program kita di lapangan akan sangat banyak,” kata dia.

Agus beralasan berkaca kepemimpinan KPK sebelumnya belum terbangun koordinasi dan supervisi secara terstruktur dan sistematis mengakibatkan sulitnya Indonesia menaikkan Indeks Persepsi Korupsi. Misalnya, menaikkan nilai IPK Indonesia dari 32 ke 34 membutuhkan dua tiga tahun. Padahal, Malaysia IPK-nya sudah 50, Singapura di atas 90.

“Makanya, fungsi koordinasi dan supervisi KPK dengan semua lembaga penegak hukum termasuk KY akan diperkuat karena tugas memberantas korupsi tidak hanya KPK. Butuh kerja sama dengan lembaga lain, termasuk partisipasi semua elemen masyarakat,” katanya.     

Ketua KY sementara, Maradaman Harahap menambahkan MoU antara KY dan KPK 2 tahun lalu tersebut merupakan hal penting bagi kerja sama kedua lembaga dalam upaya menjaga kehormatan dan martabat hakim sesuai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Apalagi, faktanya sudah banyak “Wakil Tuhan” yang diciduk oleh KPK karena menerima suap maupun gratifikasi dari pihak berperkara.

“Kerja sama dengan KPK itu kan terkait pencegahan yang bertujuan supaya peradilan kita bersih. Namun, bagaimana detil bentuk dan teknis kegiatannya, kita belum bisa sampaikan sekarang ini,” kata Maradaman.

Sebelumnya, pada 16 Januari 2013 silam, KY dan KPK pernah menandatangani MoU mengenaiterkait pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan khususnya dalam rangka menjaga, menegakan kehormatan, keluhuran martabat perilaku hakim secara efektif. Kerja sama ini lebih menekankan upaya pencegahan (preventif). Sebab, KY sendiri bukan aparat penegak hukum, melainkan penegak etika para hakim.

Lingkup kerjasama kedua lembaga ini diwujudkan dalam bentuk kegiatan pertukaran data/informasi, tata kelola yang baik, pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, dan penelitian. Kerjasama ini akan dilanjutkan dengan kegiatan teknis dan rencana aksi antara kedua lembaga untuk lebih mendorong terciptanya  peradilan yang bersih sesuai harapan masyarakat.
Tags:

Berita Terkait