KPK Diminta Selidiki Dugaan Keterlibatan Atasan Kalapas Sukamiskin
Berita

KPK Diminta Selidiki Dugaan Keterlibatan Atasan Kalapas Sukamiskin

KPK menilai pejabat Sekjen jauh lebih berkuasa ketimbang Dirjen Pemasyarakatan yang mengakibatkan rendahnya pengawasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke lapas-lapas. Ditjen Pemasyarakatan mengevaluasi petugas Lapas seiring mudahnya barang-barang yang dilarang masuk ke sel tahanan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Ade mengatakan, Kemenkumham juga akan melakukan revitalisasi dengan meningkatkan status pengamanan di dalam Lapas. Tak hanya bagi para tahanan, termasuk petugas. Menurutnya, petugas yang kedapatan bertindak tidak sesuai kewenanganannya akan langsung diberikan sanksi oleh Kemenkumham. "Melakukan pengawasan ketat kepada petugas Lapas dan jajarannya. Kalau mereka melakukan penyimpangan mereka akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucapnya.

 

Sementara untuk status pengamanan, Kemenkumham akan menetapkan beberapa Lapas dengan menggolongkan empat kategori level pengamanan. Pertama, "super maximum security" yang sedang dibangun di Lapas Nusakambangan. Kemudian "maximum security", di mana warga binaan ada di dalam pantauan yang maksimal, "medium security", dan "minimum security".

 

"Medium itu di mana warga binaan menjalani pelatihan. 'Minimum security', lapas tanpa tembok, itu pabrikasi di situ. Jadi seluruh warga binaan menghasilkan memproduksi," tuturnya.

 

Pengembangan status level pengamanan ini akan memaksimalkan Lapas yang ada di seluruh Indonesia. Namun untuk penetapannya, Dirjen Pemasyarakatan masih akan melakukan pembahasan. "Untuk ke depannya masih dalam tahap pembahasan dan sedang disusun instrumennya," kata dia.

 

Sebelumnya, pada Minggu malam hingga Senin dini hari kemarin, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami, melakukan sidak di Lapas Sukamiskin Bandung. Dalam hasil sidak tersebut ditemukan barang-barang mulai dari uang, lemari pendingin, kompor, microwave, katel, panci, spatula, handphone, AC, televisi, serta barang lainnya. Barang-barang tersebut ditemukan tim dari 522 kamar.

 

Seperti diketahui, Jum’at-Sabtu (20-21/7) Kalapas Sukamiskisn Wahid Husein bersama lima orang lainnya, termasuk pihak swasta ditangkap KPK di lokasi berbeda.Diduga penangkapan ini terkait dugaan suap jual beli fasilitas mewah di dalam lapas dan pemberian izin ke luar Lapas Sukamiskin. Sejumlah barang bukti berupa uang ratusan juta, handphone, mobil, dan lainnya disita KPK.  

 

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara dalam waktu 1x24 jam disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadlah atau janji oleh Penyelenggara Negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya. Perbuatan ini bertentangan dengan kewajibannya terkalt dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lain di LP Kelas 1 Sukamiskin.

Tags:

Berita Terkait