Setelah itu, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka. Dua orang sebagai penerima yaitu Wahid Husein dan Hendry Saputra. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dua orang tersangka lainnya yaitu Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.