KPK Diminta Selidiki Dugaan Keterlibatan Atasan Kalapas Sukamiskin
Berita

KPK Diminta Selidiki Dugaan Keterlibatan Atasan Kalapas Sukamiskin

KPK menilai pejabat Sekjen jauh lebih berkuasa ketimbang Dirjen Pemasyarakatan yang mengakibatkan rendahnya pengawasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke lapas-lapas. Ditjen Pemasyarakatan mengevaluasi petugas Lapas seiring mudahnya barang-barang yang dilarang masuk ke sel tahanan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Setelah itu, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan 4 orang tersangka. Dua orang sebagai penerima yaitu Wahid Husein dan Hendry Saputra. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Sedangkan dua orang tersangka lainnya yaitu Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tags:

Berita Terkait