KPK Diminta Selidiki Dugaan Keterlibatan Atasan Kalapas Sukamiskin
Berita

KPK Diminta Selidiki Dugaan Keterlibatan Atasan Kalapas Sukamiskin

KPK menilai pejabat Sekjen jauh lebih berkuasa ketimbang Dirjen Pemasyarakatan yang mengakibatkan rendahnya pengawasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke lapas-lapas. Ditjen Pemasyarakatan mengevaluasi petugas Lapas seiring mudahnya barang-barang yang dilarang masuk ke sel tahanan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Aboe, keterangan Dirjen Pemasyarakatan menyikapi persoalan penangkapan Kalapas Sukamiskin hanyalah bersifat pembelaan. Karena itu, Kemenkumham mesti memperketat pengawasan terhadap pejabat Kalapas di seluruh Indonesia.

 

Anggota Komisi III lainnya, Jhon Kennedi Aziz meminta KPK agar tidak hanya berhenti memproses hukum Kalapas Sukamiskin. KPK seharusnya bisa membongkar mafia dugaan jual beli fasilitas mewah di lapas dan izin plesiran ke luar Lapas hingga pejabat di atas Kalapas Sukamiskin. Apapun hasilnya bisa menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam hal ini Kemenkumham cq Ditjen Pemasyarakatan.

 

“Diharapkan, tidak ada lagi perbedaan terhadap penghuni Lapas dalam mendapatkan hak-haknya,” ujarnya.

 

Sekjen lebih berkuasa

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan ada berbagai sebab yang jadi celah bagi pejabat Lapas mendapatkan keuntungan dari para napi. Misalnya rendahnya pemanfaatan informasi dan teknologi, tidak efektifnya pengaduan masyarakat, jumlah petugas Lapas yang terbatas, hingga over kapasitas napi melebihi 100 persen. Selain itu rendahnya pengawasan Ditjen Pemasyarakatan jadi penyebab terjadinya korupsi di Lapas.

 

Menurutnya pihak yang memiliki ‘kekuasaan’ penuh di Direktorat Jenderal (Ditjen) Lapas adalah pejabat Sekretariat Jenderal (Sekjen). Menurutnya kekuasaan Sekjen yang melebihi pejabat Dirjen mengakibatkan rendahnya pengawasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke lapas-lapas.

 

“Sebenarnya bukan Bu Dirjen Pemasyarakatan yang ‘berkuasa’, tapi Sekjen (Kemenkumham). Makanya Dirjen yang lama ini mengundurkan diri. Karena orang-orangnya diatur oleh Sekjennya. Tolong ini saja perlu diperhatikan,” pintanya.

 

Evaluasi petugas lapas

Terpisah, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM berencana mengevaluasi petugas Lapas seiring dengan mudahnya barang-barang yang dilarang masuk ke sel tahanan. "Petugas akan dievaluasi apakah perlu ke depannya dipindahkan diganti yang baru yang fresh dengan warna yang baru, nanti kita akan evaluasi semuanya," ujar Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Ade Kumanto, kepada wartawan di Bandung, Senin (23/7) seperti dikutip Antara.

Tags:

Berita Terkait