KPK Hormati Keputusan Presiden Beri Rehabilitasi Ira Puspadewi cs
Terbaru

KPK Hormati Keputusan Presiden Beri Rehabilitasi Ira Puspadewi cs

KPK menganggap soal pemberian rehabilitasi bukan lagi ranah lembanganya.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Adapun, tiga terdakwa tersebut, yaitu Direktur Utama PT ASDP periode 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019-2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono. 

Selain tiga mantan pejabat PT ASDP tersebut, KPK juga menetapkan pemilik PT JN bernama Adjie sebagai tersangka kasus itu. Sementara itu, KPK telah melimpahkan berkas perkara untuk tiga tersangka dari PT ASDP ke jaksa penuntut umum. 

Ira sendiri meyakini akuisisi tersebut tidak merugikan negara, tetapi menguntungkan karena mendapatkan 53 kapal dengan izin operasi. Pada 20 November 2025, majelis hakim memvonis Ira selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp1,25 triliun. 

Meski demikian, Hakim Ketua Sunoto sempat menyatakan perbedaan pendapat atau dissenting opinion dengan memandang perbuatan ketiga terdakwa bukan tindak pidana korupsi. 

Pada 25 November 2025, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengumumkan bahwa Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terdakwa kasus tersebut.

Bukan preseden buruk 

KPK memandang pemberian rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto untuk ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022, termasuk Ira Puspadewi, bukan merupakan preseden buruk. 

“Bagi kami, itu bukan merupakan preseden buruk,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. 

Ketika dikonfirmasi ulang mengenai jawabannya, Asep menjelaskan KPK memandang hal tersebut berbeda. Ia menjelaskan KPK memandang pemberian rehabilitasi kepada ketiga terdakwa sudah bukan menjadi ranah lembaga antirasuah tersebut ketika majelis hakim sudah memberikan vonis untuk ketiga terdakwa. 

“Artinya, tidak lagi dalam ranah penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan. Nah, seperti itu,” jelasnya. 

Dia mengatakan apa yang sudah dilakukan KPK selama menangani kasus tersebut telah sesuai dengan undang-undang. “Dari sisi materielnya, pemenuhan unsur-unsur pasalnya, pengumpulan bukti-buktinya, kemudian keterangan dan lain-lain, nah itu sudah juga dibuktikan di persidangan. Persidangan dilakukan terbuka untuk umum, dan saya kira tidak ada tekanan dari mana pun, baik dari sisi terdakwa maupun dari sisi jaksa penuntut umum,” katanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info