Eks Direksi ASDP Dapat Rehabilitasi, Menko Yusril: Tidak Lagi Diwajibkan Menjalani Pidana
Terbaru

Eks Direksi ASDP Dapat Rehabilitasi, Menko Yusril: Tidak Lagi Diwajibkan Menjalani Pidana

Keputusan Presiden (Keppres) Rehabilitasi membuat status mereka sebagai direksi nonaktif kembali pulih, sehingga secara otomatis aktif kembali sebagaimana sebelum perkara ini diproses.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: HFW
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Foto: HFW

Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry yang sebelumnya divonis dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Keputusan ini diambil setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat terhadap ketiganya berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde karena baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan dengan status hukum yang sudah final, Presiden berwenang memberikan rehabilitasi. 

“Karena telah berkekuatan hukum tetap, maka Presiden berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka,” ujar Yusril dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (26/11).

Baca Juga:

Melalui kebijakan tersebut, ketiga mantan direksi Dirut nonaktif ASDP Ira Puspadewi serta dua direktur, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono tidak lagi diwajibkan menjalani pidana yang sempat dijatuhkan oleh majelis hakim.

“Kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat ketiganya sebagai warga negara dipulihkan kembali kepada keadaan semula sebelum ketiganya diadili dan dijatuhi putusan pidana oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” tambahnya.

Ia menegaskan, Keputusan Presiden (Keppres) Rehabilitasi itu juga membuat status mereka sebagai direksi nonaktif kembali pulih, sehingga secara otomatis aktif kembali sebagaimana sebelum perkara ini diproses.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info