Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry yang sebelumnya divonis dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Keputusan ini diambil setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat terhadap ketiganya berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde karena baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan dengan status hukum yang sudah final, Presiden berwenang memberikan rehabilitasi.
“Karena telah berkekuatan hukum tetap, maka Presiden berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka,” ujar Yusril dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (26/11).
Baca Juga:
- Prabowo Beri Rehabilitasi Pada Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
- Ini Harapan Keluarga Setelah Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun
- Pakar Peringatkan Bahaya Samakan Risiko Bisnis dengan Korupsi dalam Putusan ASDP
Melalui kebijakan tersebut, ketiga mantan direksi Dirut nonaktif ASDP Ira Puspadewi serta dua direktur, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono tidak lagi diwajibkan menjalani pidana yang sempat dijatuhkan oleh majelis hakim.
“Kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat ketiganya sebagai warga negara dipulihkan kembali kepada keadaan semula sebelum ketiganya diadili dan dijatuhi putusan pidana oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” tambahnya.
Ia menegaskan, Keputusan Presiden (Keppres) Rehabilitasi itu juga membuat status mereka sebagai direksi nonaktif kembali pulih, sehingga secara otomatis aktif kembali sebagaimana sebelum perkara ini diproses.
















