Namun karena pendapatnya kalah suara, putusan pengadilan tetap menetapkan bahwa Ira cs bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Berselang lima hari setelah putusannya dibacakan, Ira cs mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo. Pemberian rehabilitasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," ucapnya dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Negara, Selasa (25/11).
Menurutnya, pemberian rehabilitasi ini berawal dari adanya pengaduan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR RI. DPR pun kemudian meminta komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara mulai dilakukan penyidikan sejak bulan juli 2024.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menambahkan usulan dari permohonan DPR RI itu ditindaklanjuti selama satu pekan ini oleh Menteri Hukum yang memberikan saran kepada Presiden untuk memberikan rehabilitasi.
“Dibicarakan dalam rapat terbatas oleh Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang disebutkan. Kasusnya cukup lama menimpa kepada Dirut ASDP beserta dengan beberapa orang jajaran di ASDP atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono,” tuturnya.
















