Eks Direksi ASDP Dapat Rehabilitasi, Menko Yusril: Tidak Lagi Diwajibkan Menjalani Pidana
Terbaru

Eks Direksi ASDP Dapat Rehabilitasi, Menko Yusril: Tidak Lagi Diwajibkan Menjalani Pidana

Keputusan Presiden (Keppres) Rehabilitasi membuat status mereka sebagai direksi nonaktif kembali pulih, sehingga secara otomatis aktif kembali sebagaimana sebelum perkara ini diproses.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit

Langkah Presiden memberikan rehabilitasi, kata Yusril, telah selaras dengan ketentuan Pasal 14 UUD 1945 serta konvensi ketatanegaraan yang berlaku. Ia menyebut Presiden telah menempuh prosedur yang tepat dengan terlebih dahulu meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA). 

Pertimbangan tertulis MA tersebut turut dicantumkan dalam bagian konsiderans Keppres, sehingga secara hukum administrasi maupun konstitusional, keputusan rehabilitasi tersebut telah memenuhi seluruh mekanisme yang dipersyaratkan.

Yusril juga mengingatkan pemberian rehabilitasi bukanlah hal baru dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. Pada 1998, Presiden BJ Habibie pernah memberikan rehabilitasi kepada Heru Rekso Dharsono. Presiden Prabowo Subianto pun belum lama ini memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan Abdul Muis dan Rasnal yang kini telah kembali aktif mengajar setelah menjalani pidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Adapun sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017–2024, Ira Puspadewi, dijatuhi pidana 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019–2024) dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020–2024) masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Dari tiga hakim, tidak seluruhnya sepakat terhadap putusan tersebut. Hakim Ketua Sunoto menyampaikan dissenting opinion bahwa proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 2019–2022 merupakan keputusan bisnis (business decision) yang diambil dengan iktikad baik, meski hasilnya tidak optimal.

Menurut Sunoto, tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Karena itu, para terdakwa mestinya dilindungi doktrin Business Judgment Rule yang berlaku dalam hukum korporasi.

“Pertanggungjawaban yang tepat atas keputusan bisnis tersebut adalah melalui gugatan perdata, sanksi administratif, atau perbaikan tata kelola perusahaan,” ujar Hakim Sunoto dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025), dikutip dari Antara.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info