KPK Izinkan Lagi Pertemuan Tatap Muka Penasihat Hukum dan Tahanan
Utama

KPK Izinkan Lagi Pertemuan Tatap Muka Penasihat Hukum dan Tahanan

Penasihat hukum berpendapat tatap muka penting dalam menjaga kerahasiaan klien.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengizinkan adanya interaksi langsung antara tahanan dengan pihak berkepentingan, seperti keluarga dan penasihat hukumnya di rumah tahanan KPK. Hal ini merupakan upaya penyesuaian penerapan budaya normal baru seperti yang dicanangkan pemerintah dalam masa pandemi Covid-19.

“Namun demikian untuk kunjungan online juga tetap masih diberlakukan. Penerapan budaya New Normal Rutan KPK bagi kunjungan secara langsung dengan proporsi kehadiran fisik dalam jumlah tertentu dengan secara ketat memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan,” kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/6).

Adapun ketentuannya menurut Ali antara lain, pengunjung wajib membawa hasil negative tes swab antigen atau tes swab PCR atau tes Genose yang masih berlaku. Kemudian kunjungan keluarga tahanan dibatasi maksimal 3 orang dan Penasihat Hukum maksimal 2 orang dengan ketentuan kehadiran fisik di Rutan KPK tidak bergantian keluar masuk.

“Social distancing dengan menjaga jarak ketika antri pendaftaran dan bertemu tahanan, dan tahanan beserta keluarga wajib menggunakan masker dan faceshield,” pungkasnya. (Baca: Dikritik Advokat Soal Pembatasan Pertemuan Dengan Klien, Ini Kata KPK)

Untuk waktu kunjungan dibagi dalam dua bagian. Untuk penasihat hukum waktu kunjungannya mulai dari Senin sampai dengan Jumat pukul 13.00 hingga 15.00. Sementara bagi keluarga tahanan yaitu dari Senin sampai dengan Kamis dari pukul 10.00 hingga 12.00 dan Jumat dari pukul 09.00 hingga 12.00.

Sejumlah penasihat hukum terdakwa memberi apresiasi atas langkah yang dilakukan KPK ini. Maqdir Ismail, misalnya. Dia mengatakan seharusnya pertemuan dengan tatap muka sudah harus dilakukan. Sebab, hal itu sangat penting bagi tersangka maupun terdakwa berdiskusi dengan penasihat hukum untuk mengkaji dan membahas tentang perkara yang sedang berjalan.

“Karena prinsip dasarnya kan tidak boleh tersangka atau terdakwa mengkriminalisasi dirinya sendiri,” kata Maqdir yang saat ini merupakan penasihat hukum mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ini kepada hukumonline.

Maqdir berpendapat pertemuan tatap muka antara tersanga atau terdakwa yang sedang menjalani masa tahanan dengan penasihat hukum atau dengan keluarga itu sangat penting bagi mereka. Selain mendiskusikan perkara dan bisa memberi semangat kepada tersangka atau terdakwa, ada satu alasan yang lebih fundamental yaitu berkaitan dengan rahasia klien.

“Terutama terletak pada kebebasan bicara dan tentu saja sulit bagi pihak lain untuk mencuri dengar pembicaraan. Pertemuan juga tanpa media, ya itu yang pokok kalau tatap muka,” pungkasnya.

Hal senada dikatakan Soesilo Ariwibowo. Pria yang merupakan penasihat hukum mantan Menteri Kelautan dan Perikana Edhy Prabowo ini menganggap kebijakan yang dilakukan KPK jauh lebih baik karena karena hampir seluruh tahanan ingin  bertemu keluarga dan penasihat hukum secara langsung, walaupun tetap pake protokol kesehatan.

Soesilo juga menyebut, salah satu alasan tatap muka harus dilakukan juga berkaitan dengan unsur kerahasiaan klien. “Prinsip tidak ada, cuma ketika memberikan advice secara online, ada bayangan kalau suara ini terekam, jadi tidak merasa nyaman gitu,” terangnya.

Fariz Risvano, penasihat hukum mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang merupakan terpidana kasus suap dan terdakwa pencucian uang ini mengatakan dengan dizinkan kembali tahanan KPK untuk mendapat kunjungan, maka hak-hak seorang tahanan dapat di jalankan kembali sesuai dengan ketentuan KUHAP dan Peraturan Perundangan.

Selain itu dari sudut pandang untuk pembelaan dalam setiap proses Hukum yang dijalani oleh tahanan hal ini tentu sangatlah dapat membantu penasihat hukum untuk dapat berkoordinasi langsung dengan tahanan untuk mendiskusikan perkara yang menjeratnya. Meskipun yang mana tentu dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.

Fariz menambahkan, ada perbedaan yang cukup signifikan antara pertemuan secara langsung dalam hal menyampaikan nasihat/konsultasi hukum dapat secara terang pertukaran informasi yang disampaikan. Untuk konsultasi secara online misalnya terdapat kendala terutama kendala koneksi internet yang kadang tidak stabil.

“Hal ini berpengaruh banyak hal sehingga menyebabkan kesulitan dalam memberikan nasihat/konsultasi hukum kepada klien,” ujarnya.

Sependapat dengan tiga koleganya, Fariz juga menyebut pertemuan tatap muka bisa lebih menjaga kerahasiaan klien. Apalagi hal itu diamanatkan dalam UU No. 18 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat, dimana advokat wajib untuk menjaga rahasia klien dalam menjalankan Profesinya, jadi secara online maupun offline advokat wajib untuk menjaga kerahasiaan klien nya tersebut.

Tags:

Berita Terkait