KPK Jadwalkan Periksa Ketum PSSI
Aktual

KPK Jadwalkan Periksa Ketum PSSI

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Jadwalkan Periksa Ketum PSSI
Hukumonline

KPK menjadwalkan pemeriksaan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Djohar Arifin dalam kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tiga tersangka DK (Deddy Kusdinar), AAM (Andi Alifian Mallarangeng) dan TBM (Teuku Bagus Mukhamad Noor)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Jakarta, Jumat (14/6).

Pengacara Deddy, Rudy Alfonso, sebelumnya mengatakan bahwa Deddy Kusdinar ditetapkan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tunggal dalam rapat pimpinan (rapim). “Salah satu peserta rapim adalah Ketua PSSI saat ini, Djohar Arifin, berarti akan segera diperiksa KPK juga," kata Rudy pada Kamis (13/6).

Deddy Kusdinar kemarin ditahan KPK untuk 20 hari awal di rumah tahanan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK, pascadiperiksa sebagai tersangka selama sekitar sembilan jam.

Rudy menyatakan ada keganjilan di Kemenpora yang menetapkan Deddy Kusdinar sebagai PPK tunggal yang harus menangani banyak proyek. “Normalnya PPK di kementerian minimal 20 orang, tapi dia (Deddy) hanya sendiri sehingga banyak dokumen yang harus ditandatangani oleh beliau," tambah Rudy.

Menurut Rudy, kewajiban Deddy sebagai PPK adalah melakukan pencairan anggaran. Rudy menambahkan bahwa atasan Deddy awalnya meyakinkan bahwa jabatan PPK tunggal hanya sementara. "Atasannya yang mengatakan hanya menjabat PPK sementara selama tiga bulan tapi sampai setahun ia tidak diganti. Pak Deddy tidak mengatakan siapa atasannya tapi mungkin Pak Wafid," jelas Rudy.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan. Kemudian mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (Persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Proyek Hambalang pada 2009 diusulkan sebesar Rp1,25 triliun sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.

Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp1,175 triliun, hanya Rp275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp125 miliar dan tambahan Rp150 miliar melalui APBN-Perubahan 2010. Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa. Hasil audit investigatif tahap satu BPK mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar.

Tags:

Berita Terkait