KPK Luncurkan Pembelajaran Antikorupsi Berbasis Online
Berita

KPK Luncurkan Pembelajaran Antikorupsi Berbasis Online

Bertujuan mendukung program pencegahan korupsi secara interaktif dengan memanfaatkan teknologi informasi.

ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK. Foto: RES
Gedung KPK. Foto: RES
KPK meluncurkan media pembelajaran antikorupsi berbasis dalam jaringan (online) bernama portal Anti Corruption Learning Center (ACLC). Portal yang bebas diakses oleh masyarakat tersebut bertujuan mendukung program pencegahan korupsi secara interaktif dengan memanfaatkan teknologi informasi.

"KPK akan terus memasyarakatkan pencegahan korupsi. Kami berharap juga ada umpan balik dari masyarakat. Mudah-mudah bisa diakses banyak orang untuk pembelajaran masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam acara peluncuran ACLC di Jakarta, Jumat (10/6).

Laman tersebut merupakan wujud kesadaran KPK bahwa korupsi adalah musuh bersama sehingga masyarakat harus membantu KPK dalam perjuangan pemberantasan korupsi agar efektif dan terasa manfaatnya.

Laode mengatakan, pemberantasan korupsi oleh KPK dengan menindak dan mencegah. Peluncuran ACLC bertujuan meningkatkan upaya pencegahan budaya korupsi di tengah masyarakat.

"Menindak koruptor saja tidak cukup, tetapi harus dilengkapi dengan upaya pencegahan," kata Laode.

Pada laman ACLC KPK, masyarakat bisa mengakses sejumlah modul pembelajaran elektronik. Salah satunya adalah pembelajaran seluk-beluk gratifikasi yang terdiri dari 11 modul yang membahas, antara lain, bentuk, batasan, dan aturan tentang gratifikasi.

Laode mengatakan,bahwa modul tersebut akan terus diperkaya dengan materi yang beragam dan berharap materi tersebut dapat mendongkrak kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam setiap upaya pemberantasan korupsi. Ia berharap, kesadaran ini bisa menularkan ke seluruh pelosok Indonesia.

"Diharapkan juga dapat menggerakkan gerakan antikorupsi di daerah-daerah," kata Laode.

Sementara itu, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, akrab disapa Emil, dalam acara peluncuran ACLC menyampaikan mengenai efektivitas software atau aplikasi dalam pendidikan antikorupsi. Ia mengatakan bahwa Kota Bandung menggunakan teknologi untuk melawan modus-modus korupsi di pemerintahan.

Selama 2,5 tahun menjalankan tugas sebagai pemimpin daerah Kota Bandung, Emil telah menghasilkan 360 aplikasi, sekitar 12 di antaranya terkait dengan pemberantasan korupsi. "Modus-modus korupsi ditutup dengan sistem sampai nanti tidak ada tempat untuk manipulasi sistem dan gratifikasi," katanya.

Emil berharap laman portal pembelajaran antikorupsi yang diinisiasi KPK dapat lebih memanfaatkan aplikasi sehingga lebih banyak orang yang terlibat sekaligus berperan menyeragamkan kualitas pemberantasan korupsi di tiap-tiap daerah.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info