Keempat, pengalihan saham pengendali Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) sebelum waktu pembangunan selesai. Contohnya, ruas jalan tol Kayu Agung Kapal Betung, Ciawi-Sukabumi, Cimanggis-Cibitung, Pejagan-Pemalang, dan Pemalang-Batang. KPK berharap bakal ada rencana aksi perbaikan besama.
“Kita harap rekomendasi yang diberikan dapat dijalankan agar menutup potensi kerugian keuangan negara yang berasal dari korupsi,” ujarnya.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengapresiasi kajian yang dilakukan oleh KPK. Menurutnya, kajian ini merupakan petunjuk bagi kementerian yang dipimpinnya untuk melakukan perbaikan tata kelola serta menambah titik-titik rawan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan jalan tol.
Basuki berkomitmen segera mengumpulkan stakeholder terkait untuk membahas dan menjalankan hasil rekomendasi yang diberikan oleh KPK. Basuki menjelaskan, dalam dua tahun terakhir, ia telah meminta pejabat Eselon I Kementerian PUPR untuk mengevaluasi dan memperbaiki seluruh kebijakan yang dianggap ada celah bolong.
“Tata kelola di dalam ini akan segera kami evaluasi dan jika ada tumpang tindih akan segera diperbaiki. Kita sudah membuat peraturan untuk mengklirkan tupoksi antara DJBM, DJPI, dan BPJT. Kami usulkan dan semoga cepat disetujui,” pungkasnya.