KPK Perbaharui Data LHKPN Bakal Capres-Cawapres
Pilpres 2019:

KPK Perbaharui Data LHKPN Bakal Capres-Cawapres

Ada kenaikan harta para kandidat yaitu Sandiaga Uno sekitar Rp800 miliar, Prabowo Rp300 miliar, dan Jokowi Rp20 miliar. Sementara Ma’ruf Amin masih dalam proses verifikasi.

Bacaan 2 Menit
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaru para kandidat yang akan berkontestasi dalam Pemilihan Presiden (Pilprs) 2019. Setidaknya, ada dua bakal calon Presiden RI Prabowo Subianto dan Joko Widodo serta satu bakal calon Wakil Presiden RI Sandiaga Salahuddin Uno (Capres-Cawapres).

 

“Saat ini pengumuman LHKPN 2 calon presiden atas nama Prabowo Subianto dan Joko Widodo dan Sandiaga Uno telah lengkap,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (15/8/2018). Baca Juga: Mengintip Harta Kekayaan Capres dan Cawapres

 

Sedangkan untuk Ma’ruf Amin, menurut Febri masih dalam proses verifikasi. Data tersebut, lanjutnya, dapat diakses masyarakat melalui laman resmi di alamat elhkpn.go.id. “Sedangkan untuk (bakal) calon Wakil Presiden atas nama Ma’ruf Amin telah melaporkan, namun sedang dalam proses kelengkapan berkas pendukung,” kata dia.

 

Dilansir dari laman elhkpn.go.id, harta Sandiaga saat ini lebih dari Rp5 triliun yang terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak. Untuk harta bergerak sebesar  Rp191,644 miliar yakni tanah dan bangunan di lima lokasi di kota Jakarta Selatan, empat bangunan di Jakarta Selatan, tanah di dua lokasi di Kota Tangerang, satu bangunan di Singapura, dan tiga bangunan di Amerika Serikat, serta dua mobil senilai Rp325 juta.

 

Selain itu, harta bergerak lain senilai Rp3,2 miliar, serta kas dan setara kas senilai Rp41,295 miliar. Harta paling besar yang dimiliki Sandiaga berupa surat berharga sebesar Rp4,707 triliun. Politisi Partai Gerindra ini juga memiliki utang senilai Rp340,028 miliar.

 

Kenaikan harta Sandiaga cukup signifikan yang sebelumnya Rp3,8 triliun menjadi Rp5 triliun ini pernah diungkapkan Sudirman Said ketika mendampingi saat menyampaikan LHKPN terbaru. “Nanti kalau Anda lihat websitenya, maka kenaikannya cukup signifikan karena kurs dollar terhadap rupiah naik begitu tinggi dan harga saham juga naik,” kata Sudirman, Selasa (14/8) kemarin.

 

Sementara pasangannya Prabowo Subianto saat ini diketahui mempunyai total harta kekayaannya mencapai Rp1,9 triliun atau naik Rp300 miliar dibanding laporannya pada 2014 lalu yang berjumlah 1,670 triliun. Harta tersebut terdiri dari 10 bidang tanah dan bangunan senilai Rp230,443 miliar, alat transportasi, dan mesin senilai Rp1,432 miliar.

 

Selanjutnya, Prabowo mempunyai harta bergerak senilai Rp 16,418 miliar, surat berharga Rp1,701 miliar, kas dan setara kas Rp 1,84 miliar. Tak ada hutang yang dimiliki Prabowo dalam laporan ini.

 

Kemudian untuk Joko Widodo total hartanya menurut laman elhkpn.go.id senilai Rp50,248 miliar. Ini berarti ada peningkatan dari laporan sebelumnya pada 2014 yakni sebesar Rp30 miliar. Harta Jokowi terdiri atas harta tidak bergerak senilai Rp43,88 miliar yang terdiri atas 20 tanah dan bangunan di Sukoharjo, Surakarta, Boyolali, Sragen dan Jakarta Selatan.

 

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga memiliki harta bergerak berupa 12 unit alat transportasi terdiri atas 10 mobil dan 2 sepeda motor senilai Rp1,083 miliar serta harta bergerak lain senilai Rp360 juta serta kas dan setara kas senilai Rp6,109 miliar. Namun, ia masih memiliki utang senilai Rp1,192 miliar.

 

KPK menyatakan LHKPN) ketiga kandidat yaitu Sandiaga, Prabowo dan Jokowi dinyatakan lengkap oleh Direktorat LHKPN KPK yang dipimpin Cahya Harefa.

 

Adapun dasar hukum pelaporan LHKPN capres dan cawapres ini antara lain, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang salah satu syarat untuk mencalonkan sebagai presiden dan wapres ada tanda terima LHKPN.

 

Selain itu, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, serta Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaporan, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHPKN. 

Tags:

Berita Terkait