KPK Periksa Soetrisno Bachir Terkait Kasus Wawan
Aktual

KPK Periksa Soetrisno Bachir Terkait Kasus Wawan

ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Periksa Soetrisno Bachir Terkait Kasus Wawan
Hukumonline
memanggil mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Soetrisno Bachir sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan.

"Jadi saksi Wawan soal tanah," kata Soetrisno di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya pada Senin (14/4) KPK juga memeriksa ketua DPP Partai Hanura Fuad Bawazier sebagai saksi Wawan.

Dalam pemeriksaan itu, Fuad menyatakan bahwa ia menjual tanah seluas 443 meter persegi ke Wawan pada 2007 lalu. Tanah itu berlokasi di Jakarta Selatan yang dimiliki oleh Fuad dan Soetrisno Bachir dan dijual sekitar Rp2 milar kepada Wawan.

KPK sudah menelusuri aset tidak bergerak terkait Wawan hingga 100 unit berupa tanah dan bangunan antara lain berada di Bali, Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta.

KPK dalam kasus ini juga sudah menyita 74 mobil dan satu motor besar terkait Wawan yang terdiri atas berbagai merek seperti Ferrari California, Lamborghini Aventador, Bentley Flying Spurs, Toyota Pajero, Toyota Vellfire hingga truk Hino Dutro Dump dan Truk Hino Molen.

Mobil terakhir yang disita adalah mobil milik istri Wawan, Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yaitu mobil Honda CRV B 1179 NJA yang diantar oleh seseorang dari Pandeglang pada Selasa (15/4).
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info