Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dikritik berbagai kalangan termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya RUU KUHAP dinilai melemahkan peran lembaga anti rasuah dalam memberantas korupsi. Lantas apa dan bagaimana pandangan KPK?.
Ketua KPK, Komisaris Jenderal Polisi, Setyo Budiyanto, mengusulkan RUU KUHAP mengatur sedikitnya 2 poin utama untuk penguatan pemberantasan korupsi. Pertama, diakomodirnya kekhususan hukum acara tindak pidana korupsi. Antara lain ketentuan peralihan dalam RUU KUHAP harus selaras dengan ketentuan yang diatur dalam batang tubuh. Yakni sinkronisasi Pasal 3 ayat (2) RUU KUHAP dengan ketentuan peralihan Pasal 329 dan Pasal 330.
Kemudian definisi penetapan tersangka yang mendukung pelaksanaan tertangkap tangan. Misalnya, Pasal 1 angka 25 RUU KUHAP tentang definisi penetapan tersangka berpotensi menghambat penetapan tersangka hasil tangkap tangan.
“Diakomodirnya penyadapan di tahap penyelidikan untuk penanganan tindak pidana korupsi sebagai lex specialis karena memang dimungkinkan adanya upaya paksa yang dikecualikan pengaturannya sepanjang diatur dalam UU,” ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (20/8/2025).
Baca juga:
- RUU KUHAP Luput Mengatur Peran Penting Penyidik BNN
- Komisi III DPR Beberkan 7 Substansi Baru RUU KUHAP
- Ketiadaan Aturan Teknologi dalam RUU KUHAP Ancam Transparansi dan Akuntabilitas
Praperadilan yang diatur RUU KUHAP diusulkan tidak menghalangi perkara pokok sebagai wujud hak terdakwa untuk segera diadili. Sekaligus mencegah tersangka tindak pidana korupsi menggunakan praperadilan untuk menunda sidang. Setyo mencatat Pasal 154 ayat (1) huruf d bertentangan dengan asas speedy trial dan hak terdakwa untuk segera diadili di persidangan perkara pokok.
Kedua, RUU KUHAP urgen mengatur kekhususan kewenangan KPK. Misalnya, prosedur khusus bagi penyelidik dan penyidik KPK. Penegasan kewenangan pelindungan pelapor, saksi, dan korban. Jaminan independensi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum KPK. Perlu penegasan kewenangan KPK mengkoordinasi penanganan perkara koneksitas.
Mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian itu menguraikan 5 prosedur khusus yang berlaku untuk penyelidik dan penyidik KPK. Pertama, penyelidik menemukan bukti permulaan. Kedua, penetapan tersangka di awal penyidikan.
Ketiga, konsistensi ruang lingkup penggeledahan Pasal 43 dengan definisi Pasal 1 angka 32. Keempat, izin penyitaan tidak perlu diajukan kepada Ketua PN, tapi cukup pemberitahuan kepada Dewan Pengawas. Kelima, penegasan kewenangan pelindungan pelapor, saksi, dan korban.
Harus dijamin independensi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum KPK. Mencakup penyerahan berkas tidak perlu melalui penyidik Polri. Penyelidik dan penyidik KPK tidak perlu dikoordinasi, diawasi, dan diberi petunjuk penyidik Polri. Penyidik KPK dalam menghentikan penyidikan tidak wajib melibatkan penyidik Polri.
KPK punya kewenangan penuntutan di seluruh wilayah Indonesia. Penggeledahan didampingi penyidik dari daerah hukum tempat penggeledahan tidak berlaku bagi penyidik KPK. Serta penegasan kewenangan perlindungan pelapor, saksi, dan korban.
Pada kesempatan yang sama pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, bertanya soal definisi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Pemahaman publik selama ini OTT berarti tertangkap tangan secara seketika dal satu waktu atau bersamaan. Bukan penangkapan yang dilakukan secara terpisah di tempat lain.
“Terjadinya OTT yang kita pahami itu tempat terjadinya transaksi yang dilakukan di waktu yang sama. Apakah penyidik tidak menunggu waktu dan ruang yang pas,” timpalnya.
Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum yang dilakukan KPK. Tapi penting antar lembaga seperti KPK dan partai politik saling menghargai.
“Kita mau penegakan hukum sesuai koridor,” imbuhnya.
Apa Kata AIlex:
Terknologi kecerdasan buatan (AI) garapan Hukumonline, Allex, menguraikan 6 poin jawaban ketika ditanya soal “Bagaimana cara memperkuat penegakan hukum tindak pidana korupsi dalam RUU KUHAP?”. Pertama, penegakan hukum tindak pidana korupsi harus dilakukan secara luar biasa (extraordinary). Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam penjelasan umum UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan metode penegakan hukum yang optimal, intensif, efektif, profesional, dan berkesinambungan. Kedua, RUU KUHAP perlu mengadopsi mekanisme pembuktian terbalik secara terbatas, sebagaimana diatur dalam Pasal 37A dan Pasal 38B UU No.20 Tahun 2001, di mana terdakwa wajib membuktikan asal-usul harta kekayaannya. Apabila tidak dapat membuktikan, maka harta tersebut dapat dianggap berasal dari tindak pidana korupsi. Ketiga, RUU KUHAP sebaiknya mengakomodasi alat bukti elektronik dan dokumen digital sebagai alat bukti yang sah. Sebagaimana diatur Pasal 26A UU 20/2001, untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan modus operandi korupsi modern. Keempat, proses pemeriksaan, penuntutan, dan persidangan perkara korupsi harus didahulukan dan diselesaikan secara cepat. Sebagaimana diatur Pasal 25 dan 29 UU 31/1999 dan Pasal 29 UU 46/2009 yang mengatur batas waktu pemeriksaan di pengadilan tindak pidana korupsi. Kelima, RUU KUHAP perlu mengatur secara tegas perlindungan terhadap pelapor (whistleblower) dan saksi. Hal itu diamanatkan dalam Pasal 41 UU 31/1999, untuk memberikan rasa aman dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengungkapan tindak pidana korupsi. Keenam, koordinasi dan supervisi antar lembaga penegak hukum (Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK) harus diatur secara jelas untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan mempercepat penanganan perkara. Seperti diatur dalam Kesepakatan Bersama Tahun 2012 dan Pasal 43 UU 31/1999. “Dengan mengadopsi prinsip-prinsip dan mekanisme khusus tersebut ke dalam RUU KUHAP, penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat diperkuat secara sistemik dan efektif,” begitu jawaban pamungkas Allex. |
















