Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) masih berproses di DPR. Pemerintah dan Komisi III DPR mengklaim perlindungan HAM RUU KUHAP lebih baik ketimbang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kendati demikian kalangan organisasi masyarakat sipil dan akademisi menyoroti sejumlah substansi RUU KUHAP.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Profesor Edward Omar Sharif Hiariej tidak membantah kritik tersebut karena sebagai bentuk dinamika dalam proses pembahasan RUU. Ia mengklarifikasi setidaknya 2 isu yang sempat ramai disorot publik. Pertama, ada pandangan yang menyebut pemerintah dan DPR menyelesaikan pembahasan ribuan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP dalam waktu 2 hari.
Tercatat DIM RUU KUHAP berjumlah 1.676, terdiri dari DIM bersifat tetap 1.091 dan tidak dibahas karena intinya pemerintah setuju usulan DPR. Ada 295 DIM bersifat pembenahan redaksional, yang secara substansi juga tidak dibahas pemerintah dan DPR. Kemudian 91 DIM dihapus karena redundan dan sekitar 200 DIM direposisi agar sistematis. Singkatnya, pemerintah dan DPR membahas 130 DIM karena terkait perubahan atau substansi baru.
“Setiap membuat UU ya itu yang dibahas. Jadi yang perlu di clear-kan kepada publik dalam 2 hari bukan membahas 1.676 DIM, tapi 130 DIM saja,” katanya dalam diskusi RUU KUHAP yang diselenggarakan Kementerian Hukum, Jumat (25/07/2025) pekan kemarin.
Baca juga:
- RUU KUHAP Perkuat Peran Advokat, Cegah Kesewenang-Wenangan Aparat
- 12 Catatan YLBHI Untuk RUU KUHAP, Dukung Imunitas Advokat
- Mahupiki Sodorkan 7 Catatan untuk RUU KUHAP, Penyelidikan jadi Objek Praperadilan
Kedua, tentang kritik terhadap partisipasi publik secara bermakna (meaningful participation). Prof Eddy begitu biasa disapa menegaskan pembahasan RUU KUHAP di DPR bukan 2 hari. Prosesnya berjalan sejak 19 Maret 2025 Kementerian Hukum, Kementerian Sekretariat Negara menerima surat Presiden Prabowo untuk membahas RUU KUHAP. Sepekan kemudian pemerintah mengundang 15 ahli.
Setidaknya sampai 28 Mei 2025 telah dilakukan 5 kali pertemuan dengan melibatkan berbagai pihak termasuk organisasi masyarakat sipil, ahli dan lainnya. Kemudian 28 Mei 2025 fakultas hukum (FH) di setiap kampus diundang dalam rapat secara daring. Prof Eddy menekankan kendati sudah banyak pihak yang diundang untuk diminta masukannya, bukan berarti 100 persen usulan bisa diakomodasi dalam RUU KUHAP.
















