KPK Sulit Beri Pelatihan Antikorupsi Bagi Advokat Karena Faktor Ini
Utama

KPK Sulit Beri Pelatihan Antikorupsi Bagi Advokat Karena Faktor Ini

Ada permohonan pelatihan yang diajukan advokat. Ada kesadaran pentingnya organisasi advokat yang kuat dan bersih.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

"Perlu organisasi advokat yang kuat dan berwibawa. Saya setuju jika ada ide penyatuan organisasi advokat. Minimal ada Majelis Kehormatan bersama yang diakui oleh semua advokat di Indonesia," terangnya.

Susun modul

Sekjen Peradi Slipi Thomas Tampubolon berpendapat alasan banyaknya organisasi advokat seharusnya bukan menjadi masalah bagi KPK dalam melakukan pelatihan ataupun sosialisasi kepada para advokat. Apalagi, pihaknya siap memfasilitasi adanya pelatihan bagi para advokat untuk mencegah terjadinya korupsi.

"Kalau alasannya karena banyak organisasi advokat kami Peradi bisa memfasilitasi workshop kerjasama dengan KPK seperti yang kami lakukan MK di beberapa kota besar ibukota provinsi di Indonesia," terangnya.

Wasekjen Peradi Slipi Rivai Kusumanegara menambahkan pada 2017 Peradi sebenarnya telah mengirim surat permohonan pelatihan anti korupsi bagi para advokat namun belum berbalas. Barulah pada 2019 pihaknya diundang Direktorat Litbang KPK untuk membahas praktek penegakan hukum di peradilan.

"Dalam kesempatan tersebut kembali kami mohonkan pelatihan anti korupsi bagi profesi Advokat. Permohonan sudah ditindaklanjuti dan sekarang kami sedang membahas model dan substansi programnya bersama Anti Corruption Learning Center (ACLC)," terang Rivai.

Ia berharap dalam waktu dekat program tersebut bisa terlaksana dengan menyentuh semua advokat di berbagai wilayah termasuk memperkenalkan role model berlitigasi tanpa adanya pemberian suap.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info