Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penetapan tersangka baru ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak.
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut tersangka baru itu berkaitan dengan pemberian uang Rp91 miliar oleh PT Blueray Cargo ke sejumlah pejabat Bea Cukai. Diduga suap itu berkaitan dalam pengurusan impor PT Blueray Cargo.
“Karena satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan,” ungkap Taufik kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/7).
Baca juga:
- KPK Tetapkan Pegawai Bea Cukai Tersangka Baru Kasus Korupsi
- Pegawai DJBC Salisa Asmoaji Ditahan KPK, Diduga Kelola Rp5,19 Miliar Dana Suap Impor Bercukai
Sayangnya, Taufik belum mau menyebut siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru tersebut. Ia hanya menyebut jika tersangka itu masih dalam klaster yang sama dengan pejabat Bea Cukai.
“Yang masih klaster yang pejabat Bea Cukai. Nanti, nanti kita akan sampaikan. Nanti ada update ya dari Jubir,” terang. Taufik.
Selain menerbitkan sprindik penetapan tersangka baru, KPK juga menerbitkan sprindik umum yang masih berkaitan dengan dugaan perbuatan rasuah pengurusan impor. Dalam sprindik umum ini KPK belum menetapkan tersangka.
















