KPK Ulangi Proses Hukum Terhadap Eddy Hiariej
Terbaru

KPK Ulangi Proses Hukum Terhadap Eddy Hiariej

KPK beralasan PN Jaksel hanya menyentuh aspek formil, belum materi perkara.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menerangkan jika Surat Perintah Penyidikan baru akan segera diterbitkan atas nama Eddy Hiariej.

Ali menerangkan substansi materi penyidikan perkara tersebut sama sekali belum pernah diuji di Pengadilan Tipikor dan praperadilan beberapa waktu lalu hanya menguji keabsahan syarat formilnya saja.

“Kami memahami harapan dan masukan kritik masyarakat terkait penyelesaian perkara tersebut. Untuk itu kami pastikan, KPK lanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi di kemenkumham dimaksud,” ujarnya.

Kehadiran Eddy Diprotes

Sebelumnya, kehadiran Eddy sempat menuai proses dari kubu Tim hukum Anies-Muhaimin. Salah satu tim hukum kubu AMIN, Bambang Widjojanto memprotes kehadiran Eddy sebagai saksi ahli di tengah perkara hukum yang sempat menjeratnya.

"Relevansinya adalah seseorang yang jadi tersangka apalagi dalam kasus tindak korupsi untuk menghormati mahkamah ini, sebaiknya dibebaskan untuk tidak sebagai ahli," kata BW, sapaan akrabnya.

Eddy Hiariej sempat ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp8 miliar oleh KPK. Namun ia tak terima dan mengajukan pra peradilan. PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Eddy.

Imbas kehadiran Eddy, BW akhirnya memutuskan keluar dari sidang alias walk out. Karena saya merasakan keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Eddy Hiariej akan memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi lainnya sebagai konsistensi sikap saya,” terangnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait