KPK Ungkap Sisi Gelap Restitusi Pajak di Banjarmasin, Ada Jatah Manajer Hingga Pejabat
Utama

KPK Ungkap Sisi Gelap Restitusi Pajak di Banjarmasin, Ada Jatah Manajer Hingga Pejabat

KPP Madya Banjarmasin minta "uang apresiasi" dari restitusi.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar.

"Bahwa setelah restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, DJD menghubungi staf VNZ untuk meminta bagian dari uang apresiasi yang disepakati. Di mana uang tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif," jelas Asep.

Kemudian, Venzo langsung menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah uang apresiasi. Disepakati pembagiannya adalah Mulyono sebesar Rp800 juta, Dian Jaya Rp200 juta, dan Venzo Rp500 juta.

"Bahwa kemudian, VNZ bertemu DJD untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp200 juta. Namun VNZ meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta, sehingga DJD menerima bersih sebesar Rp180 juta. Dari uang tersebut, telah digunakan DJD untuk keperluan pribadi," terang Asep.

Sementara itu, kepada Mulyono, Venzo memberikan uang Rp800 juta yang dibungkus dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin. Kemudian Mulyono membawa uang tersebut untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya di salah satu tempat waralaba miliknya. Dari Rp800 juta yang diterima, MLY menggunakannya untuk pembayaran down payment (DP) rumah Rp300 juta dan Rp500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Sdr. MLY juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan," pungkasnya.

Atas perkara ini, Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin serta Dian Jaya disangkakan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Sementara Venzo sebagai pihak swasta disangkakan Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Dalam perkara ini, KPK juga menyita uang dengan total Rp1,5 miliar. Barang bukti itu terdiri dari uang tunai fisik senilai Rp1 miliar yang diamankan dari Mulyono dan Venzo, serta bukti penggunaan uang seperti Rp300 juta oleh Mulyono untuk DP rumah, Rp180 juta yang sudah digunakan Dian Jaya, serta Rp20 juta yang digunakan Venzo.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info