KPPOD Tawarkan 2 Opsi Soal Izin Penelitian
Berita

KPPOD Tawarkan 2 Opsi Soal Izin Penelitian

​​​​​​​Prosedur birokrasi menghambat penelitian.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Peneliti KPPOD, Boedi Rheza, mengatakan untuk mendapatkan izin atau rekomendasi penelitian itu tidak sebentar, rata-rata peneliti harus menunggu sampai 8 hari. Misalnya, jika penelitian dilakukan oleh peneliti di luar Kabupaten/Kota yang bersangkutan maka harus mengajukan permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi. Untuk peneliti yang berasal dari Kabupaten/Kota yang bersangkutan hanya perlu mengajukan permohonan kepada pemerintah Kabupaten/Kota.

 

Instansi pemerintah yang menangani soal izin atau rekomendasi penelitian di setiap daerah tidak sama. Misalnya, di kota Surabaya dan Kabupaten Malang ditangani oleh Bakesbangpol, tapi di Kota Yogyakarta melalui Dinas Perizinan dan Penanaman Modal dan di Kabupaten Bantul lewat Balitbang Bappeda. Surat rekomendasi yang diterbitkan itu sifatnya terbatas, hanya ditujukan untuk organisasi perangkat daerah atau instansi pemerintah yang dibutuhkan peneliti. Padahal ada pihak non pemerintah yang diteliti juga menanyakan perihal surat rekomendasi tersebut.

 

Boedi berpendapat aturan mengenai izin atau rekomendasi penelitian yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri ini menghambat proses penelitian. Instansi pemerintah di daerah yang diteliti kebanyakan menggunakan surat izin atau rekomendasi itu sebagai alasan untuk tidak memberikan data atau informasi yang dibutuhkan peneliti. Padahal praktiknya, sekalipun peneliti telah mengantongi rekomendasi tidak mudah juga mengakses data dan informasi. "Ini bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik," katanya.

 

KPPOD menawarkan 2 opsi yang bisa dipilih pemerintah agar lebih baik dalam mengelola perihal penelitian. Pertama, mengubah esensi dan prosedur rekomendasi atau izin penelitian menjadi pendaftaran atau pelaporan. Mekanisme itu bisa dilakukan dengan membuat sistem daring atau laman pelaporan riset dan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait seperti Balitbang dan Bappeda. Kedua, menghapus kewajiban untuk mengurus rekomendasi atau izin penelitian dengan cara mencabut Permendagri terkait.

 

Tags:

Berita Terkait