KPPU Ajak Kemendag Koordinasi Data dan Informasi Terkait Mafia Minyak Goreng
Terbaru

KPPU Ajak Kemendag Koordinasi Data dan Informasi Terkait Mafia Minyak Goreng

KPPU memandang data dan informasi yang dimiliki Kemendag tersebut penting bagi proses penegakan hukum.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

“MGS Curah yang diberikan melalui skema tersebut yakni sekitar 202 juta liter per bulan selama 6 bulan. Selisih harga keekonomian MGS Curah dengan HET yang dihitung sekitar Rp6.398,00/liter dan dengan total alokasi dana sekitar Rp7,28 triliun tersebut akan menggunakan dana yang berasal BPDPKS,” kata Airlangga.

Dalam rangka menjamin operasional kebijakan ini, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian akan segera merevisi dan menyiapkan regulasi pendukung terkait. Penunjukan surveyor oleh BPDPKS juga diamanatkan Pemerintah agar akuntabilitas pelaksaaan kebijakan ini tetap terjaga.

Menteri Perdagangan akan segera merevisi Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit, serta mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Peraturan Ekspor yang terkait dengan DMO dan DPO.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian menerbitkan produk hukum berupa Peraturan Menteri Perindustrian mengenai penyediaan MGS Curah untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan BPDPKS, Keputusan Menteri Perindustrian yang menetapkan Daftar Pabrik MGS Peserta program MGS subsidi curah, serta Keputusan Dirjen mengenai Harga Acuan Keekonomian MGS Curah yang ditetapkan secara reguler setiap 2 minggu.

Tags:

Berita Terkait