KPPU Ajak Kemendag Koordinasi Data dan Informasi Terkait Mafia Minyak Goreng
Terbaru

KPPU Ajak Kemendag Koordinasi Data dan Informasi Terkait Mafia Minyak Goreng

KPPU memandang data dan informasi yang dimiliki Kemendag tersebut penting bagi proses penegakan hukum.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Foto: RES

Hingga saat ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih melakukan penyelidikan terhadap dugaan kartel pada minyak goreng. Diduga ada mafia minyak goreng yang mengendalikan pasokan dan mengatur harga di pasaran.

Untuk mengungkap sindikat mafia dimaksud, KPPU mengajak Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk dapat berkoordinasi dan turut menyampaikan data dan informasi yang diperolehnya kepada KPPU terkait dugaan mafia minyak goreng. “Khususnya yang berhubungan dengan perilaku persaingan usaha tidak sehat antar pelaku minyak goreng, dalam mendukung proses penegakan hukum yang tengah berlangsung di KPPU,” kata Ketua KPPU, Ukay Karyadi, Jumat (18/3).

Hal ini menindaklanjuti informasi yang disampaikan Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI pada tanggal 17 Maret 2022 lalu. Dalam rapat tersebut, Menteri Lutfi mencurigai adanya oknum yang memanfaatkan kelangkaan minyak goreng untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Diduga permasalahan tersebut terjadi di tiga provinsi, yakni Jawa Timur, Sumatera Utara, dan DKI Jakarta.

Sebagai informasi, KPPU tengah melakukan penegakan hukum menghadapi permasalahan minyak goreng sejak 26 Januari 2022, dan telah melakukan pemanggilan berbagai produsen minyak goreng, distributor, asosiasi, dan pelaku ritel. Saat ini KPPU tengah mengolah berbagai data dan keterangan yang diperoleh untuk menentukan kelayakan minimal satu alat bukti guna menentukan tindakan selanjutnya.

Baca:

KPPU memandang data dan informasi yang dimiliki Kemendag tersebut penting bagi proses penegakan hukum, khususnya apabila data tersebut berkaitan dengan potensi pelanggaran persaingan usaha yang merupakan kewenangan KPPU sesuai UU No. 5 Tahun 1999. Untuk itu, KPPU mengajak Kementerian Perdagangan RI dapat berkoordinasi lebih lanjut perihal temuannya.

Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengadakan rapat teknis yang dihadiri oleh Kementerian/Lembaga dan stakeholders terkait, Rabu (16/03). Dalam rapat teknis tersebut, pemerintah memastikan bahwa harga Minyak Goreng Sawit (MGS) curah di masyarakat tidak lebih dari Rp14.000,00/liter dimana selisih harga keekonomian dan Harga Eceran Tertinggi (HET) akan ditanggung Pemerintah.

“MGS Curah yang diberikan melalui skema tersebut yakni sekitar 202 juta liter per bulan selama 6 bulan. Selisih harga keekonomian MGS Curah dengan HET yang dihitung sekitar Rp6.398,00/liter dan dengan total alokasi dana sekitar Rp7,28 triliun tersebut akan menggunakan dana yang berasal BPDPKS,” kata Airlangga.

Dalam rangka menjamin operasional kebijakan ini, Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian akan segera merevisi dan menyiapkan regulasi pendukung terkait. Penunjukan surveyor oleh BPDPKS juga diamanatkan Pemerintah agar akuntabilitas pelaksaaan kebijakan ini tetap terjaga.

Menteri Perdagangan akan segera merevisi Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit, serta mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Peraturan Ekspor yang terkait dengan DMO dan DPO.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian menerbitkan produk hukum berupa Peraturan Menteri Perindustrian mengenai penyediaan MGS Curah untuk kebutuhan masyarakat dalam kerangka pembiayaan BPDPKS, Keputusan Menteri Perindustrian yang menetapkan Daftar Pabrik MGS Peserta program MGS subsidi curah, serta Keputusan Dirjen mengenai Harga Acuan Keekonomian MGS Curah yang ditetapkan secara reguler setiap 2 minggu.

Tags:

Berita Terkait