KPPU Bisa Gunakan Hak Inisiatif dalam Pelabelan BPA Kemasan Galon Air Minum
Terbaru

KPPU Bisa Gunakan Hak Inisiatif dalam Pelabelan BPA Kemasan Galon Air Minum

KPPU memiliki hak inisiatif tanpa ada laporan sekalipun untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan atau pelaku usaha yang dicurigai ada persaingan usaha tidak sehat di dalamnya.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) dan pakar hukum persaingan usaha, Prof Ningrum Natasya Sirait. Foto: RES
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) dan pakar hukum persaingan usaha, Prof Ningrum Natasya Sirait. Foto: RES

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) dan pakar hukum persaingan usaha, Prof Ningrum Natasya Sirait mengatakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bisa menggunakan hak inisiatif terkait wacana pelabelan BPA pada kemasan galon guna ulang.

Ningrum membantah pernyataan bahwa wewenang Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam konteks ini baru bisa dijalankan ketika nantinya ada efek dari pemberlakuan peraturan itu dan apabila ada keluhan bahwa ada indikasi persaingan usaha tidak sehat. 

Menurut Ningrum, KPPU memiliki hak inisiatif tanpa ada laporan sekalipun untuk melakukan pemeriksaan terhadap kebijakan atau pelaku usaha yang dicurigai ada persaingan usaha tidak sehat di dalamnya.  

“Kalau ada isu menyangkut persaingan, ya bahkan KPPU punya hak inisiatif tanpa ada laporan pun,” ujarnya.

Baca Juga:

Menurutnya, hal itu jelas termuat dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 40 yang menyebutkan “Komisi dapat melakukan pemeriksaan apabila ada dugaan terjadi pelanggaran Undang-undang ini walaupun tanpa adanya laporan”.

Menanggapi pernyataan Mursal Maulana, pengajar FH Unpad, yang mengatakan bahwa KPPU dan BPOM adalah dua lembaga yang memiliki wewenang di wilayah berbeda, Ningrum mengatakan, “Memang dua wilayah yang berbeda, tapi kalau berdampak terhadap competitiveness, ya wajarlah KPPU memberi perhatian. Kenapa harus menunggu komplain?” Apa gunanya competition check list kalau melihat bakal menjadi beban?” cetusnya. 

Sebelumnya, Dosen Fakultas Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Mursal Maulana meminta agar KPPU tidak terburu-buru dalam menilai rencana Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membuat peraturan terkait pelabelan Bisphenol A (BPA) pada produk air minum dalam kemasan galon berbahan plastik keras (polikarbonat). Menurutnya, KPPU sebaiknya wait and see (melihat dan menunggu) dan tidak tergesa-gesa melakukan tindakan. 

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU), Chandra Setiawan menegaskan memang ada perbedaan perspektif antara BPOM dan KPPU dalam melihat revisi kebijakan yang akan melabeli “berpotensi mengandung BPA” pada galon guna ulang. Menurutnya,  kalau perspektif BPOM demi kesehatan masyarakat. tapi perspektif KPPU adalah jangan sampai regulasi itu dibuat untuk menguntungkan perusahaan tertentu saja. 

Chandra melihat polemik kontaminasi BPA yang berujung pada upaya pelabelan produk air galon guna ulang ini berpotensi mengandung diskriminasi yang dilarang dalam hukum persaingan usaha.

“Sebabnya 99,9 persen industri ini menggunakan galon tersebut, hanya satu yang menggunakan galon sekali pakai,” katanya.

Tags:

Berita Terkait