KPPU Sebut DPR Dukung Upaya Penyelidikan Terkait Perkara Google
Terbaru

KPPU Sebut DPR Dukung Upaya Penyelidikan Terkait Perkara Google

Secara khusus Komisi VI menyatakan dukungannya bagi KPPU dalam melakukan berbagai penegakan hukum atas sektor digital, khususnya yang berkaitan dengan Google serta kasus lain yang tengah bergulir di KPPU.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Gedung KPPU. Foto: RES
Gedung KPPU. Foto: RES

Belum lama ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumumkan tengah melakukan penyelidikan terhadap salah satu perusahaan penyedia internet terbesar di dunia, Google. KPPU menduga Google melakukan pelanggaran terhadap UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktir Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli).

Dalam pernyataan tertulis, Kepala Biro dan Hubungan Masyarakat KPPU Deswin Nur menegaskan bahwa Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung upaya KPPU untuk melanjutkan proses penyelidikan dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha atas Google, serta berbagai kasus di sektor digital lain yang tengah ditangani KPPU. Dukungan ini mendapatkan catatan khusus pada kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR RI dengan berbagai mitra kerja di Gedung Nusantara Jakarta, Kamis (22/9).

Dalam diskusi, Komisi VI DPR mengangkat berbagai isu kepada KPPU, utamanya berkaitan dengan penyelidikan KPPU atas Google. Hal ini mengemuka sejalan dengan informasi dimulainya penyelidikan oleh KPPU atas dugaan pelanggaraan UU No. 5/1999 yang dilakukan oleh Google dan anak usahanya di Indonesia sejak tanggal 14 September 2022.

Baca Juga:

“KPPU menduga Google telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia. Untuk itu, secara khusus Komisi VI menyatakan dukungannya bagi KPPU dalam melakukan berbagai penegakan hukum atas sektor digital, khususnya yang berkaitan dengan Google serta kasus lain yang tengah bergulir di KPPU,” kata Deswin.

Selain itu RDP Komisi VI DPR dan KPPU juga membahas agenda Penyesuaian RKA-K/L Tahun Anggaran 2023. Sesuai Hasil Pembahasan Badan Anggaran. RDP tersebut menghadirkan berbagai mitra kerja Komisi VI, yakni Ketua KPPU, Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS Sabang).

Dalam RDP, ditetapkan anggaran KPPU untuk tahun 2023 sebesar Rp 113,1 Miliar. Komisi VI juga menerima penjelasan Ketua KPPU terkait dengan usulan tambahan anggaran sebesar  Rp116.955.021.000.

Sebelumnya, terkait penyelidikan KPPU, Google menegaskan pihaknya akan bekerja sama dengan KPPU terkait dugaan tersebut. Google Indonesia, katanya, akan memberikan penjelasan kepada KPPU terkait dukungan Google Play kepada para developer Indonesia.

“Kami berharap dapat bekerja sama dengan KPPU untuk menunjukkan bagaimana Google Play telah dan akan terus mendukung para developer Indonesia,” demikian pernyataan atribusi ke perwakilan Google, saat dikonfirmasi Hukumonline, Jumat (16/9).

Google menambahkan bahwa Google Play telah mendukung developer Indonesia untuk maju dengan memberikan akses ke berbagai alat untuk membantu mereka mengembangkan aplikasi dan bisnisnya dengan baik, serta memberikan dukungan agar mereka dapat terus berkembang. Google Play juga terus mendengarkan berbagai masukan dari komunitas Play dan melakukan peningkatan fitur serta layanan.

“Misalnya, pada awal bulan ini, kami meluncurkan fase selanjutnya dari program uji coba sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Indonesia. Program ini memungkinkan developer untuk menawarkan sistem penagihan alternatif kepada pengguna, di samping sistem penagihan Google Play yang sudah ada,” jelas Google.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info