KPPU Sebut Kartel Tiket Pesawat Tidak Selalu Terkait Tarif
Terbaru

KPPU Sebut Kartel Tiket Pesawat Tidak Selalu Terkait Tarif

KPPU telah menjadwalkan pemanggilan ketujuh maskapai dan pemerintah untuk mengumpulkan informasi terkait kenaikan harga tiket pesawat. Permintaan informasi juga akan dimungkinkan kepada asosiasi terkait dan agen perjalanan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Anggota KPPU Gopprera Panggabean. Foto: Istimewa
Anggota KPPU Gopprera Panggabean. Foto: Istimewa

Melambungya harga tiket pesawat jelang mudik lebaran 2024 membuat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) angkat bicara. Beberapa waktu lalu KPPU mengingatkan perusahaan maskapai penerbangan untuk tidak melakukan kesepakatan yang memicu kartel seperti yang pernah terjadi pada 2019 silam.

Namun di sisi lain, Anggota KPPU Gopprera Panggabean berpendapat bahwa kesepakatan yang dilakukan maskapai, tidak selalu berbentuk tarif atau melalui penetapan harga tiket. Dijelaskan bahwa harga jual tiket maskapai yang tidak melebihi tarif batas atas, tidak dapat langsung disimpulkan bahwa tidak terjadi kartel harga.

“Kesepakatan atau koordinasi antar maskapai dalam menjual subclass harga tiket pesawat yang mendekati tarif batas atas namun tidak melewati melewati tarif batas atas, atau bersama-sama tidak menjual atau menawarkan subclass harga tiket murah, atau menawarkan subclass harga tiket murah namun dengan jumlah yang sangat sedikit, juga dapat diduga mengarah pada pelanggaran UU No.5 Tahun 1999,” tegas Gopprera dalam pernyataan tertulis, Rabu (27/3).

Baca Juga:

Sebagai informasi, subclass merupakan diferensiasi harga pada dunia penerbangan yang dikelompokan dalam satu paket kelas tertentu. Pasar yang kompetitif akan mendorong maskapai untuk melakukan penjualan tiket dengan berbagai subclass, mulai dari harga tiket terendah sampai harga tiket tertinggi untuk memenangkan konsumen. Namun pengaturan subclass juga dapat menjadi instrument maskapai untuk mengatur harga tiket di pasar.

Fakta tersebut mengemuka dalam Putusan Perkara No. 15/KPPU-I/2019 tentang Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang secara jelas menguraikan berbagai perilaku yang saling menyesuaikan yang dilakukan oleh ketujuh maskapai. Beberapa di antaranya adalah melalui pengurangan penjualan subclass dengan harga tiket murah, atau peningkatan jumlah pembatalan penerbangan.

Minggu ini KPPU telah menjadwalkan pemanggilan ketujuh maskapai dan pemerintah untuk mengumpulkan informasi terkait kenaikan harga tiket pesawat yang tengah terjadi. Permintaan informasi juga akan dimungkinkan kepada asosiasi terkait dan agen perjalanan guna mendapatkan informasi terkait kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai penerbangan baik jumlah tiket yang dijual, subclass harga tiket yang dijual, maupun kebijakan maskapai lainnya.

Tindakan ini merupakan bagian dari monitoring pelaksanaan Putusan KPPU tersebut. Tidak tertutup kemungkinan, KPPU dapat menginisiasi penyelidikan awal perkara inisiatif apabila ditemukan adanya perilaku yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999.  Namun demikian, KPPU akan sangat berhati-hati dalam melakukan penilaian penyebab terjadinya kenaikan tarif tiket saat ini.

“KPPU juga akan menilai apakah kenaikan harga tiket disebabkan adanya kenaikan permintaan, kenaikan harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah dan atau harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasi maskapai penerbangan atau dikarenakan adanya dugaan perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh perusahaan maskapai penerbangan,” jelas Gopprera.

Sebelumnya KPPU mencermati kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan setiap tahunnya menjelang Hari Raya Idul Fitri. Atas fenomena ini, KPPU mengingatkan 7 (tujuh) Terlapor dalam perkara Nomor No. 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Perkara itu terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket), untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional serta memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiket kepada konsumen.

Ketujuh Terlapor tersebut adalah PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi. Hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023.

Dalam Perkara Kartel Tiket yang diputus KPPU pada 23 Juni 2020 tersebut, KPPU membuktikan bahwa para Terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan tiket subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa subclass harga tiket rendah.

Tags:

Berita Terkait