KPPU Siap Investigasi Kelangkaan dan Kenaikan Harga Obat Terapi Covid-19
Terbaru

KPPU Siap Investigasi Kelangkaan dan Kenaikan Harga Obat Terapi Covid-19

Masyarakat diimbau tidak melakukan panic buying dan mengutamakan pasokan bagi mereka yang sangat membutuhkan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 4 Menit

Memasuki minggu ke-2 PPKM Darurat, KPPU akan memantau kelangkaan pasokan obat-obat yang masuk ke dalam pengobatan Covid-19 sebagaimana diatur dalamKepmenkes tentang HET. Dengan adanya kelangkaan obat-obatan Covid-19 ini, Guntur juga mengatakan potensi penghambatan pasokan dan menaikkan harga yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam jalur distribusi sangat terbuka.

Kemudian hal yang sama juga terhadap pasokan oksigen (paket lengkap), dimana potensi pengendalian pasokan dalam jalur distribusi oleh pelaku usaha untuk menikmati harga kenaikan harga relatif besar.

“Dan KPPU telah mengidentifikasi dan memanggil para pihak yang terkait logistik dan distribusi obat-obatan esensial dan tabung oksigen di beberapa wilayah, apabila problem kelangkaan masuk terjadi di minggu kedua PPKM Darurat,” ujar Guntur.

Guntur menegaskan KPPU akan melakukan pemantauan sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan posisi dominan yang dapat membuat kenaikan harga terutama kelangkaan pasokan dalam pasar. Jika pada minggu kedua PPKM Darurat tidak ada perubahan perilaku, maka ini akan menjadi kecurigaan dan KPPU akan melakukan penegakan hukum.

KPPU akan berkoordinasi dengan Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional maupun  lembaga  penegak  hukum  lain  untuk  saling  bertukar  informasi  guna  menjaga keamanan pasokan tersebut. KPPU juga sangat terbuka kepada publik untuk menyampaikan informasi  atau melaporkan  adanya  dugaan  persaingan  usaha  tidak  sehat  dalam  pasokan berbagai  produk  esensial  dalam  penanganan  Covid-19  melalui  surat  elektronik  di [email protected].

Sebelumnya, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Rizal E Halim meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan kenaikan harga yang berlebihan baik berupa obat-obatan ataupun yang lainnya.

"Terkait hal tersebut BPKN telah mengeluarkan lima maklumat kepada konsumen atau masyarakat di seluruh Indonesia dalam melindungi diri, keluarga dan lingkungan dari penyebaran virus Covid-19," kata Rizal E. Halim.

Tags:

Berita Terkait