Memasuki minggu ke-2 PPKM Darurat, KPPU akan memantau kelangkaan pasokan obat-obat yang masuk ke dalam pengobatan Covid-19 sebagaimana diatur dalamKepmenkes tentang HET. Dengan adanya kelangkaan obat-obatan Covid-19 ini, Guntur juga mengatakan potensi penghambatan pasokan dan menaikkan harga yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam jalur distribusi sangat terbuka.
Kemudian hal yang sama juga terhadap pasokan oksigen (paket lengkap), dimana potensi pengendalian pasokan dalam jalur distribusi oleh pelaku usaha untuk menikmati harga kenaikan harga relatif besar.
“Dan KPPU telah mengidentifikasi dan memanggil para pihak yang terkait logistik dan distribusi obat-obatan esensial dan tabung oksigen di beberapa wilayah, apabila problem kelangkaan masuk terjadi di minggu kedua PPKM Darurat,” ujar Guntur.
Guntur menegaskan KPPU akan melakukan pemantauan sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan posisi dominan yang dapat membuat kenaikan harga terutama kelangkaan pasokan dalam pasar. Jika pada minggu kedua PPKM Darurat tidak ada perubahan perilaku, maka ini akan menjadi kecurigaan dan KPPU akan melakukan penegakan hukum.
KPPU akan berkoordinasi dengan Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional maupun lembaga penegak hukum lain untuk saling bertukar informasi guna menjaga keamanan pasokan tersebut. KPPU juga sangat terbuka kepada publik untuk menyampaikan informasi atau melaporkan adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam pasokan berbagai produk esensial dalam penanganan Covid-19 melalui surat elektronik di [email protected].
Sebelumnya, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Rizal E Halim meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan kenaikan harga yang berlebihan baik berupa obat-obatan ataupun yang lainnya.
"Terkait hal tersebut BPKN telah mengeluarkan lima maklumat kepada konsumen atau masyarakat di seluruh Indonesia dalam melindungi diri, keluarga dan lingkungan dari penyebaran virus Covid-19," kata Rizal E. Halim.