Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut lakukan pantauan atas pasokan dan harga produk esensial untuk pengobatan dan perawatan Covid-19, termasuk oksigen, di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Pantauan tersebut dilakukan pada kantor wilayah KPPU yang terdapat di 7 (tujuh) ibukota provinsi di Indonesia.
Wakil Ketua KPPU Guntur Saragih mengatakan bahwa pantauan difokuskan pada identifikasi ketidakteraturan harga maupun pasokan untuk obat-obatan dan oksigen yang dibutuhkan bagi penanganan Covid-19, dan potensi pelanggaran persaingan yang dilakukan berbagai pihak terkait.
“Ini penting dilakukan mengingat potensi pelanggaran dalam jalur produksi dan distribusi sangat terbuka di masa ini,” kata Guntur dalam konferensi pers daring, Rabu (7/7). (Baca: BPKN Ajak Konsumen Bantu Awasi Melambungnya Harga Obat Terapi Covid-19)
Dari pengamatan di beberapa wilayah secara umum menunjukkan bahwa harga obat-obatan yang dijual masih melebihi harga eceran tertinggi sebagaimana diatur Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 tentang HET Obat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dalam besaran yang bervariasi. Kekosongan stok obat-obatan masih terjadi dan dilaporkan terjadi di hampir semua daerah terutama Sumatera bagian Selatan, Lampung, dan sepanjang Jawa-Bali.
Jenis obat seperti Favipiravir 200 mg dan Azithromycin Tablet 500 mg terpantau mengalami kenaikan harga di atas HET hampir di seluruh wilayah di Indonesia. Kekosongan untuk tabung oksigen juga sering ditemukan, meskipun untuk oksigennya masih tersedia di pasar dan utilisasi produsen oksigen yang baru terpakai masih 74% dari kapasitas nasional. Hambatan logistik pada jalur distribusi masih terdapat di Kalimantan dan Sulawesihingga Indonesia Timur.
Untuk mencegah lonjakan permintaan yang tidak terkendali, KPPU menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan panic buying dan mengutamakan pasokan bagi mereka yang sangat membutuhkan. Menyikapi tingginya harga obat-obatan dan alat kesehatan (khususnya tabung oksigen) yang terjadi di pasar, KPPU memutuskan untuk melakukan pemeriksaan dalam ranah penegakan hukum per 7 Juli 2021.
Dalam prosesnya, Guntur mengatakan bahwa KPPU akan menginvestigasi berbagai pihak yang terkait, termasuk pelaku usaha yang dianggap terindikasi melakukan pelanggaran persaingan usaha. Sesuai dengan UU No. 11/2020 dan PP No.44/2021, pelaku usaha dapat dijatuhi denda hingga 10% dari total penjualan produk tersebut.
Memasuki minggu ke-2 PPKM Darurat, KPPU akan memantau kelangkaan pasokan obat-obat yang masuk ke dalam pengobatan Covid-19 sebagaimana diatur dalamKepmenkes tentang HET. Dengan adanya kelangkaan obat-obatan Covid-19 ini, Guntur juga mengatakan potensi penghambatan pasokan dan menaikkan harga yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam jalur distribusi sangat terbuka.
Kemudian hal yang sama juga terhadap pasokan oksigen (paket lengkap), dimana potensi pengendalian pasokan dalam jalur distribusi oleh pelaku usaha untuk menikmati harga kenaikan harga relatif besar.
“Dan KPPU telah mengidentifikasi dan memanggil para pihak yang terkait logistik dan distribusi obat-obatan esensial dan tabung oksigen di beberapa wilayah, apabila problem kelangkaan masuk terjadi di minggu kedua PPKM Darurat,” ujar Guntur.
Guntur menegaskan KPPU akan melakukan pemantauan sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan posisi dominan yang dapat membuat kenaikan harga terutama kelangkaan pasokan dalam pasar. Jika pada minggu kedua PPKM Darurat tidak ada perubahan perilaku, maka ini akan menjadi kecurigaan dan KPPU akan melakukan penegakan hukum.
KPPU akan berkoordinasi dengan Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional maupun lembaga penegak hukum lain untuk saling bertukar informasi guna menjaga keamanan pasokan tersebut. KPPU juga sangat terbuka kepada publik untuk menyampaikan informasi atau melaporkan adanya dugaan persaingan usaha tidak sehat dalam pasokan berbagai produk esensial dalam penanganan Covid-19 melalui surat elektronik di [email protected].
Sebelumnya, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, Rizal E Halim meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan kenaikan harga yang berlebihan baik berupa obat-obatan ataupun yang lainnya.
"Terkait hal tersebut BPKN telah mengeluarkan lima maklumat kepada konsumen atau masyarakat di seluruh Indonesia dalam melindungi diri, keluarga dan lingkungan dari penyebaran virus Covid-19," kata Rizal E. Halim.
Pertama, BPKN meminta konsumen dan pelaku usaha untuk patuh dan disipilin menjalankan PPKM darurat demi melindungi diri sendiri, keluarga dan lingkungan. Kedua, BPKN meminta konsumen dan pelaku usaha memperluas informasi kebijakan Pemerintah tentang harga eceran tertinggi (HET) obat obatan dan penanganan Isolasi mandiri yang difasilitasi telemedicine dan obat gratis.
Ketiga BPKN meminta konsumen (masyarakat) segera melaporkan pada petugas terdekat jika terjadi kenaikan harga obat, vitamin dan produk farmasi lainnya dengan mempersiapkan struk, foto produk dan sebagainya.
Pelaku usaha atau pihak pihak tertentu yang memanfaatkan situasi ini dengan menaikkan harga dengan tidak wajar akan diganjar dengan hukuman pidana sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlalu.
Keempat, meminta konsumen (masyarakat) melaporkan jika ada anggota masyarakat di sekitar lingkungannya yang masih melanggar aturan PPKM darurat. Kelima, meminta konsumen dan seluruh elemen masyarakat untuk bahu membahu berjuang menekan laju penyebaran virus Covid-19 yang telah merenggut nyawa banyak di sekitar kita.
Rizal menambahkan PPKM darurat sangat mbutuhkan kesadaran dan dukungan konsumen dan pelaku usaha. Kita berharap dukungan konsumen dan masyarakat dapat membantu bangsa kita ini segera bebas dari penularan Covid-19 sekaligus menyelematkan lingkungan terkecil kita masing-masing.
















